KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026). Kedatangan rombongan penyidik menarik perhatian karena membawa sebuah koper besar bertuliskan “BAP dan Mindik LP01 dan LP02”, yang diduga berisi dokumen penyidikan. Selasa (14/7/2026)
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik tiba sekitar pukul 13.18 WIB menggunakan kendaraan minibus Toyota HiAce berwarna putih dengan pelat nomor khusus Polri.
Setibanya di kompleks Kejaksaan Agung, para penyidik langsung memasuki Gedung Bundar atau Gedung Pidsus melalui pintu belakang. Salah seorang anggota tim terlihat menurunkan sebuah koper besar berwarna merah muda (pink) dari kendaraan dinas yang mereka gunakan.
Tulisan yang tertera pada koper tersebut, yakni “BAP dan Mindik LP01 dan LP02”, memunculkan dugaan bahwa koper tersebut berisi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta administrasi penyidikan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski menjadi sorotan awak media, para penyidik memilih tidak memberikan komentar mengenai tujuan kedatangan mereka ke Gedung Pidsus Kejagung.
Mereka juga tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan proses pengalihan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejagung Benarkan Penyerahan Dokumen
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kedatangan tim penyidik Polri ke Gedung Pidsus.
Menurutnya, agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan administrasi penyidikan yang sebelumnya telah disepakati antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Benar, rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Anang.
Meski demikian, Anang belum menjelaskan secara rinci isi dokumen yang diserahkan maupun tahapan selanjutnya setelah administrasi penyidikan diterima Kejaksaan Agung.
Bagian dari Pengalihan Penanganan Perkara
Penyerahan administrasi penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena turut menyeret nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Polri telah menyatakan menyerahkan administrasi penyidikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Sehari sebelum penyerahan administrasi penyidikan, Kejaksaan Agung telah memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, seluruh dokumen yang diterima dari Polri akan dipelajari terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Kajian tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, alat bukti, hasil penyidikan, serta fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Proses Berjalan Sesuai Mekanisme
Kejaksaan Agung menegaskan proses pengalihan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan koordinasi antarinstansi penegak hukum.
Karena itu, seluruh tahapan akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari penerimaan administrasi penyidikan, penelitian dokumen, pembentukan tim penyidik, hingga penentuan langkah penyidikan lanjutan.
Kehadiran koper bertuliskan “BAP dan Mindik LP01 dan LP02” yang dibawa penyidik ke Gedung Pidsus menjadi simbol dimulainya proses administrasi tersebut.
Meski demikian, substansi dokumen yang berada di dalam koper belum dipublikasikan kepada masyarakat karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Publik Menanti Kelanjutan Kasus
Perkembangan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas karena melibatkan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung setelah seluruh administrasi penyidikan diterima. Pembentukan tim penyidik khusus diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap jadwal dimulainya penyidikan lanjutan maupun kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, Kejagung memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











