Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Tender Sejak Awal

Proyek Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Diduga Direkayasa, Kejagung Ungkap Pengondisian Tender dan Markup Harga

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun itu kini menjadi sorotan setelah penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Senin (15/6/2026)

Penetapan tersangka terhadap Andri menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program MBG. Saat ini, Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut dan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

banner 336x280

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari pertemuan antara Andri Mulyono dan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, pada awal tahun 2025.

Menurut penyidik, dalam pertemuan tersebut Andri memperkenalkan diri sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Ia disebut berupaya mendapatkan peluang pekerjaan di lingkungan Badan Gizi Nasional yang saat itu tengah menjalankan berbagai program strategis pemerintah.

Setelah pertemuan itu, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan digunakan dalam mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis.

“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Penyidik menemukan indikasi bahwa pengadaan tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Bahkan, proyek bernilai fantastis tersebut diduga telah mengalami pengkondisian sejak tahap perencanaan.

Sejak Februari 2025, Andri disebut aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya memenangkan proyek pengadaan motor listrik yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun.

Yang menjadi perhatian penyidik, PT Yasa Artha Trimanunggal sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi penyedia barang dalam proyek tersebut. Perusahaan itu disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana syarat yang diperlukan dalam pengadaan kendaraan listrik berskala besar.

Meski demikian, penyidik menduga Andri tetap mencari cara agar dapat masuk sebagai pelaksana proyek.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Akuisisi tersebut diduga dilakukan sebagai kendaraan untuk memenuhi persyaratan administratif dan memperbesar peluang memenangkan tender.

Penyidik menduga langkah tersebut merupakan bagian dari skenario yang telah disiapkan untuk mengondisikan proses pengadaan.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi adanya praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Menurut penyidik, harga setiap unit motor listrik diduga dinaikkan mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan. Tujuannya agar nilai kontrak menjadi jauh lebih besar dibanding harga yang seharusnya.

Syarief mengatakan pengondisian tidak hanya terjadi pada harga, tetapi juga pada penyusunan dokumen pengadaan.

“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ungkapnya.

Dalam proses pengadaan barang pemerintah, HPS dan KAK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan tender. Jika kedua dokumen tersebut direkayasa, maka proses pengadaan berpotensi tidak berjalan secara kompetitif dan berisiko menimbulkan kerugian negara.

Kejagung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik tersebut meskipun terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaannya.

Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi dasar pencairan pembayaran proyek.

Dokumen tersebut diduga dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan telah selesai dan kendaraan telah dirakit sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, spesifikasi kendaraan yang disediakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, harga motor listrik yang digunakan dalam proyek tersebut juga disebut tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Meski telah mengungkap berbagai modus yang digunakan dalam perkara tersebut, Kejagung masih terus mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyidik juga belum merinci berapa harga sebenarnya dari setiap unit motor listrik maupun berapa nilai markup yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, kasus ini menjadi salah satu perkara pengadaan barang pemerintah yang menyita perhatian luas dan diharapkan dapat diusut secara transparan hingga tuntas. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *