Tak Hanya Penjara, Harta Terpidana Korupsi Timah Disikat Kejagung untuk Pulihkan Kerugian Negara

Usai Divonis, Aset-Aset Aon Tak Berkutik: Kejagung Sapu Bersih Tanah Bernilai Fantastis di Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dan memburu aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dalam langkah terbaru, Kejagung menyita sembilan bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tamron alias Aon, yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (15/6/2026)

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat perkara korupsi dan pencucian uang yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus tata niaga komoditas timah.

“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Anang, aset yang disita tidak hanya atas nama Tamron alias Aon, tetapi juga terdapat aset yang terdaftar atas nama Suwito Gunawan. Seluruh aset tersebut diduga terkait dengan perkara korupsi dan TPPU yang telah diputus pengadilan.

Proses sita eksekusi diawali pada 9 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan. Di wilayah ini, tim menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi yang berada di Kelurahan Payung.

Keesokan harinya, 10 Juni 2026, tim bergerak ke sejumlah lokasi lain di Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kejagung menyita dua bidang tanah berukuran besar yang nilainya diperkirakan cukup signifikan. Selain itu, empat bidang tanah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah turut diamankan dalam proses eksekusi tersebut.

Sementara pada hari terakhir, 11 Juni 2026, penyitaan dilakukan di Kota Pangkalpinang. Tim menyita dua bidang tanah yang berada di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih.

Dengan demikian, total terdapat sembilan bidang tanah dan bangunan yang berhasil diamankan oleh negara dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum kasus korupsi tata kelola timah yang selama ini menjadi perhatian publik. Selain menjatuhkan hukuman pidana kepada para pelaku, aparat penegak hukum juga berupaya memastikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut tidak hanya melibatkan praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, tetapi juga dugaan pencucian uang melalui berbagai aset dan investasi yang tersebar di sejumlah daerah.

Melalui penyitaan aset ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan pengadilan secara menyeluruh, termasuk melakukan pelacakan dan pengamanan harta kekayaan para terpidana. Aset yang telah disita nantinya akan menjadi bagian dari mekanisme eksekusi guna mendukung pemulihan kerugian negara.

Selain itu, proses sita eksekusi juga menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun vonis pengadilan, tetapi berlanjut hingga pengembalian aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU dalam kasus tata niaga timah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi di sektor pertambangan timah.

Adapun sembilan aset yang telah disita terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Bangka Selatan, dua bidang tanah di Desa Nangka, empat bidang tanah di Bangka Tengah, serta dua bidang tanah di Kota Pangkalpinang. Seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Tamron alias Aon. (Sumber : bitvonline.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *