Denda Rp60 Miliar untuk 25 Liter Pertalite, Penegakan Hukum atau Ketimpangan Keadilan?

Ancaman Rp60 Miliar untuk Pembeli BBM Subsidi Picu Polemik, Warganet Bandingkan dengan Kasus Korupsi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MEDAN) – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menjerat dua warga Kota Medan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Ancaman hukuman berupa denda hingga Rp60 miliar dan pidana penjara maksimal enam tahun terhadap pembelian sekitar 25 liter Pertalite menggunakan jeriken dinilai sebagian kalangan menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Senin (15/6/2026)

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro, saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang distribusinya diatur oleh pemerintah.

banner 336x280

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada kedua terdakwa ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat menyoroti besarnya ancaman denda yang mencapai Rp60 miliar, sementara jumlah BBM yang dipermasalahkan disebut hanya sekitar 25 liter Pertalite yang dibeli menggunakan jeriken.

Dalam Undang-Undang Migas, pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM subsidi memang diancam pidana berat. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari selisih harga.

Namun demikian, sejumlah kalangan menilai penerapan ancaman pidana yang sama terhadap berbagai skala pelanggaran perlu dilihat secara lebih proporsional. Mereka berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil tidak dapat disamakan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan besar.

Pengamat kebijakan publik Hermansyah menilai pendekatan pembinaan dan edukasi seharusnya lebih dikedepankan apabila persoalan utama berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau prosedur pembelian BBM subsidi.

“Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar,” ujarnya.

Menurut Hermansyah, pelaku usaha eceran BBM di daerah-daerah tertentu sering kali beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut umumnya relatif kecil.

Ia memperkirakan keuntungan yang didapat dari satu kali transaksi penjualan BBM eceran hanya berkisar belasan ribu rupiah. Karena itu, ancaman pidana yang sangat besar dianggap sebagian pihak tidak sebanding dengan nilai ekonomi dari aktivitas yang dilakukan.

Perdebatan publik semakin berkembang setelah kasus tersebut dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah perkara obstruction of justice yang menjerat Toni Tamsil alias Akhi dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Meski biaya perkara tersebut bukan merupakan denda pidana melainkan biaya administrasi proses persidangan, angka tersebut tetap menjadi bahan perbandingan di ruang publik. Banyak warganet menilai terdapat kontras yang mencolok antara ancaman denda miliaran rupiah dalam perkara BBM subsidi dengan biaya perkara yang dibebankan dalam kasus yang berkaitan dengan korupsi.

Perbandingan tersebut kemudian memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai penerapan prinsip keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sebagian masyarakat menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, namun pada saat yang sama penerapan sanksi juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta kondisi pelaku.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar BBM subsidi tidak disalahgunakan. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat mengakibatkan kerugian negara dan mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.

Karena itu, penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga tata kelola distribusi BBM. Namun sejumlah pengamat menilai perlu ada keseimbangan antara aspek penindakan dan pendekatan pembinaan, terutama terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam skala kecil.

Hingga saat ini, proses persidangan terhadap Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro masih berlangsung. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Sementara itu, polemik yang muncul dari kasus tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu keadilan hukum. Publik tidak hanya menyoroti aspek legalitas suatu perbuatan, tetapi juga mempertanyakan apakah ancaman hukuman yang diterapkan sudah mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan proporsionalitas yang dapat diterima oleh publik. (Sumber : satuju.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *