KBOBABEL.COM (BANGKA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap dugaan aktivitas peleburan timah ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 26 balok timah dengan total berat sekitar 365,9 kilogram serta mengamankan dua orang berinisial AB dan SN untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Senin (22/6/2026)
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengolahan pasir timah tanpa izin di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, lokasi itu diduga kuat digunakan sebagai tempat peleburan pasir timah menjadi balok timah yang siap diperjualbelikan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Ajun Komisaris Polisi Mauldi Waspadani menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal. Selain puluhan balok timah hasil peleburan, polisi juga menemukan pasir timah dalam jumlah besar yang belum diolah.
“Selain 26 balok timah hasil peleburan, kami juga menemukan 20 karung pasir timah dengan berat sekitar 563 kilogram serta 39 karung selek atau sisa hasil pengolahan yang masih mengandung mineral timah dengan berat kurang lebih 1.427 kilogram,” ujar Mauldi saat dikonfirmasi di Sungailiat, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi bukan hanya bersifat sementara, melainkan sudah berlangsung cukup lama dan terstruktur. Hal ini terlihat dari banyaknya material baku serta sisa hasil pengolahan yang ditemukan di area tersebut.
Selain bahan baku dan hasil olahan, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses peleburan timah. Peralatan tersebut antara lain panci peleburan, cetakan timah, saringan, blower, timbangan, arang, serta sejumlah perlengkapan lain yang mendukung proses produksi.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian guna mencegah aktivitas serupa kembali dilakukan sebelum proses hukum selesai.
Mauldi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul pasir timah yang ditemukan di lokasi. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri jalur distribusi hasil peleburan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli balok timah tersebut.
“Kami masih mendalami dari mana asal bahan baku timah ini diperoleh serta ke mana hasil olahan ini akan diedarkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.
Dua orang yang diamankan, yakni AB dan SN, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka. Polisi belum menetapkan status hukum keduanya karena masih mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan saksi lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal dalam sektor pertambangan timah tidak hanya terjadi pada tahap penambangan, tetapi juga merambah ke proses pengolahan hingga distribusi. Aktivitas seperti peleburan tanpa izin ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun pengendalian sumber daya alam.
Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pertambangan timah. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai praktik ilegal di sektor timah, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung dapat berjalan lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat. (Sumber : AFU.ID, Editor : KBO Babel)











