Kalapas Narkotika Pangkalpinang Tegaskan Napi yang Gunakan HP dan Kendalikan Narkoba Akan Dijatuhi Sanksi Tegas

Napi Lapas Pangkalpinang Kendalikan Bisnis Sabu Lewat HP, Kalapas Ungkap Hampir 200 Ponsel Disita

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Terungkapnya kasus narapidana berinisial KE (25) yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas, termasuk penggunaan telepon seluler oleh warga binaan. Rabu (8/7/2026)

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial FB (44) dengan barang bukti berupa 616 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada KE, seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti bahwa KE diduga mengatur transaksi narkoba melalui komunikasi menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Keterlibatan KE juga diperkuat dengan riwayat percakapan WhatsApp antara dirinya dan tersangka FB yang berhasil diamankan penyidik.

Menanggapi temuan tersebut, Kalapas Novriadi mengakui bahwa masih ada narapidana yang berhasil memiliki telepon seluler secara ilegal di dalam lapas. Namun, ia menegaskan pihaknya terus melakukan berbagai langkah pengawasan dan penindakan.

“Kami tetap berkomitmen dalam hal penggagalan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Apabila memang ada warga binaan yang kedapatan memiliki handphone, apalagi sampai digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba, tentu ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Novriadi.

Ia menjelaskan, narapidana yang terbukti melanggar aturan tidak hanya akan dikenakan sanksi disiplin, tetapi juga kehilangan hak-hak pembinaan yang telah diusulkan.

Menurut Novriadi, salah satu sanksi yang diberikan adalah pembatalan atau penundaan proses pengusulan pembebasan bersyarat maupun hak integrasi lainnya.

Selain itu, narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran berat juga dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain untuk menjalani pembinaan dengan pengawasan yang lebih ketat.

“Bagi warga binaan yang sudah diusulkan memperoleh pembebasan bersyarat bisa dibatalkan. Selain itu juga dapat dipindahkan ke lokasi lain untuk pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Terkait munculnya telepon seluler di dalam lapas, Novriadi menyebut pihaknya secara rutin menggelar razia terhadap kamar-kamar hunian narapidana.

Namun, ia mengakui razia belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu waktu karena keterbatasan jumlah petugas serta pertimbangan menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.

“Kami memang belum bisa melakukan razia secara menyeluruh sekaligus karena keterbatasan personel dan faktor keamanan. Razia dilakukan secara bertahap dari kamar ke kamar,” jelasnya.

Menurut dia, dalam satu kegiatan razia biasanya petugas memeriksa dua hingga tiga kamar hunian. Setelah itu, razia kembali dilaksanakan beberapa hari kemudian pada blok atau kamar lainnya hingga seluruh area lapas dapat diperiksa secara bergantian.

“Razia tetap dilakukan secara rutin. Hari ini bisa dua atau tiga kamar, kemudian dua hari berikutnya kami lanjutkan ke kamar lainnya,” ujarnya.

Meski masih ditemukan narapidana yang menyimpan telepon seluler, Novriadi menegaskan hasil razia selama ini menunjukkan tidak ditemukan narkotika di dalam lapas.

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Juni 2026, petugas telah menyita hampir 200 unit telepon seluler dari tangan warga binaan.

Seluruh telepon seluler hasil razia tersebut telah diserahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang sitaan.

“Sejak Januari sampai Juni tahun ini sudah hampir 200 unit handphone yang kami amankan dan serahkan ke kantor wilayah. Untuk barang terlarang berupa narkoba, hasil razia selama ini nihil,” ungkap Novriadi.

Meski demikian, temuan kasus KE menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena memperlihatkan bahwa aktivitas pengendalian peredaran narkotika masih dapat dilakukan dari balik jeruji besi apabila pengawasan tidak berjalan optimal.

Sementara itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Selain mendalami peran KE sebagai pengendali, polisi juga menelusuri asal-usul narkotika yang diedarkan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya dilakukan oleh pelaku yang berada di luar penjara, tetapi juga dapat dikendalikan oleh narapidana yang masih memiliki akses terhadap alat komunikasi ilegal.

Karena itu, penguatan pengawasan di dalam lapas, peningkatan frekuensi razia, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi langkah penting untuk memutus rantai peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap warga binaan maupun barang yang masuk ke dalam lapas agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *