KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21, sehingga proses hukum kini memasuki tahapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Ps. Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat.
“Pada hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Kompol Fatah Meilana di Mapolda Babel.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024, serta MEP, mantan Bendahara KONI Bangka Barat pada periode yang sama.
Menurut Fatah, seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara kepada penuntut umum agar segera diproses di pengadilan.
“Harapannya perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dana Hibah Capai Rp17,4 Miliar
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel terhadap pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat selama empat tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang diterima KONI Bangka Barat selama periode tersebut mencapai sekitar Rp17,4 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Barat.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, pengembangan organisasi olahraga, pelaksanaan berbagai kegiatan olahraga, serta operasional organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Temukan Berbagai Modus Penyimpangan
Selama proses penyidikan, polisi mengungkap sejumlah bentuk penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan kedua tersangka.
Beberapa di antaranya adalah penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif, pencairan dana hibah yang tidak diserahkan kepada pihak yang seharusnya menerima, hingga administrasi keuangan yang dinilai tidak tertib.
Penyidik juga menemukan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi dalam satu kegiatan, tetapi berlangsung secara berulang pada beberapa tahun anggaran selama periode 2020–2024.
Temuan-temuan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen keuangan, hingga hasil audit yang menjadi dasar dalam penetapan besaran kerugian negara.
Kerugian Negara Rp835 Juta
Berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam proses penyidikan, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang kini akan diuji dalam persidangan.
Penyidik menilai terdapat hubungan langsung antara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dengan munculnya kerugian negara sebagaimana hasil audit tersebut.
Sita Laptop, Uang Tunai dan Dokumen
Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit laptop yang diduga digunakan dalam pengelolaan administrasi keuangan KONI Bangka Barat.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp119 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu, berbagai dokumen administrasi, laporan keuangan, dokumen pencairan dana hibah, hingga berkas pertanggungjawaban kegiatan juga turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan bersama kedua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Segera Disidangkan
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Dalam persidangan nanti, kedua terdakwa akan menjalani proses pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
Pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat ini diharapkan menjadi langkah akhir dari proses penyidikan sekaligus membuka jalan bagi proses persidangan agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)











