KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dalam proses tahap II, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ps. Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari prosedur hukum setelah seluruh hasil penyidikan dinyatakan memenuhi syarat oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Kompol Fatah Meilana didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman, di Mapolda Babel.
Dua tersangka yang diserahkan kepada jaksa yakni MA, mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024, dan MEP, mantan Bendahara KONI Bangka Barat pada periode yang sama.
Menurut Fatah, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat.
“Adapun dua tersangka yang kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024,” katanya.
Ia menegaskan, pelimpahan tersebut menandai selesainya tugas penyidik dalam melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tentunya ini semua merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Terungkap dari Penyidikan Dana Hibah Rp17,4 Miliar
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari penyidikan yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel terhadap pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat selama periode 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui APBD kepada KONI selama empat tahun mencapai sekitar Rp17,4 miliar.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, operasional organisasi, penyelenggaraan kegiatan olahraga, serta berbagai program peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Bangka Barat.
Namun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dugaan Penyimpangan Berulang
Penyidik mengungkap berbagai bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan selama beberapa tahun anggaran.
Di antaranya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif, pencairan dana hibah yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut tidak terjadi hanya pada satu kegiatan, melainkan berlangsung secara berulang dalam beberapa tahun anggaran selama periode 2020–2024.
Temuan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan saksi, dokumen administrasi, serta hasil audit yang dilakukan selama proses penyidikan.
Negara Rugi Rp835 Juta
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang nantinya akan diuji dalam persidangan.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga menelusuri aliran penggunaan dana hibah serta berbagai dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Barang Bukti Disita
Selama proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen administrasi dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan bersama kedua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan proses penuntutan.
Pernah Ditahan Sejak Maret
Sebelumnya, MA dan MEP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel pada awal Maret 2026.
Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya proses hukum.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pelimpahan tahap II ini, publik kini menunggu proses persidangan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang selama empat tahun mengelola anggaran miliaran rupiah dari APBD. (KBO Babel)











