KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Republik Indonesia kembali melanjutkan proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Kali ini, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan selama dua hari, yakni Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi aset-aset yang berkaitan dengan para terpidana.
Eksekusi tersebut menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara dalam perkara korupsi tata niaga timah yang selama ini menjadi perhatian publik. Selain menjatuhkan hukuman pidana kepada para pelaku, negara juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi kali ini, tim jaksa berhasil mengamankan aset berupa tanah, bangunan, serta alat berat yang tersebar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Enam Bidang Tanah Disita di Pangkalpinang
Di wilayah Kota Pangkalpinang, Kejaksaan menyita enam bidang tanah dan bangunan yang tercatat atas nama Tamron alias Aon maupun Suwito Gunawan.
Untuk aset milik Tamron alias Aon, terdapat dua bidang tanah yang disita, yakni satu bidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, serta satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara itu, aset milik Suwito Gunawan yang dieksekusi terdiri dari empat bidang tanah, yaitu satu bidang tanah HGB seluas 194 meter persegi di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui, satu bidang tanah HM seluas 919 meter persegi di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, satu bidang tanah HM seluas 140 meter persegi di Kelurahan Bintang (Lama), serta satu bidang tanah HM seluas 1.356 meter persegi di Kelurahan Melintang.
Seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Tiga Unit Ekskavator Diamankan
Selain aset berupa tanah dan bangunan, Kejaksaan juga melakukan sita eksekusi terhadap tiga unit alat berat yang diketahui terafiliasi dengan Tamron alias Aon.
Ketiga alat berat tersebut terdiri atas dua unit ekskavator Hitachi tipe ZX210F-5G dan satu unit ekskavator Hitachi tipe ZX200.
Seluruh alat berat tersebut diamankan di gudang PT Tinindo Internusa yang berada di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penyitaan alat berat tersebut dinilai memiliki nilai ekonomis yang cukup besar dan nantinya akan menjadi bagian dari aset yang akan dilelang setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan.
Sebelas Bidang Tanah Disita di Bangka Tengah
Tidak hanya di Pangkalpinang, tim jaksa juga melakukan penyitaan terhadap sebelas bidang tanah di Kabupaten Bangka Tengah.
Sebanyak sepuluh bidang tanah tercatat atas nama Tamron alias Aon, terdiri dari dua bidang tanah di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, masing-masing seluas 5.838 meter persegi dan 18.236 meter persegi.
Kemudian satu bidang tanah seluas 1.105 meter persegi berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
Selanjutnya terdapat tujuh bidang tanah yang berada di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, dengan luas masing-masing 195 meter persegi, 49 meter persegi, 512 meter persegi, 1.070 meter persegi, 627 meter persegi, 1.355 meter persegi, dan 578 meter persegi.
Selain aset yang tercatat atas nama Tamron, Kejaksaan juga menyita satu bidang tanah seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, yang secara administratif tercatat atas nama Kian Nie.
Namun berdasarkan hasil penelusuran penyidik dan jaksa eksekutor, aset tersebut merupakan milik Tamron alias Aon sehingga turut menjadi objek sita eksekusi.
Total Luas Aset Lebih dari 55 Ribu Meter Persegi
Dengan penyitaan tersebut, total luas aset berupa tanah yang berhasil dieksekusi mencapai 55.162 meter persegi.
Nilai ekonomis keseluruhan aset belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan. Namun luas lahan yang mencapai puluhan ribu meter persegi diperkirakan memiliki nilai yang sangat signifikan, terutama sejumlah bidang tanah yang berada di kawasan strategis Kota Pangkalpinang maupun Kecamatan Pangkalan Baru dan Koba.
Kejaksaan menegaskan seluruh aset tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan selanjutnya adalah proses penilaian aset (appraisal) sebelum dilakukan pelelangan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Hasil penjualan aset nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya Sita Lebih dari 104 Ton Timah
Pelaksanaan sita aset tanah dan alat berat ini merupakan lanjutan dari proses eksekusi yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada Minggu (6/7/2026), Tim Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dahulu mengeksekusi komoditas timah milik Tamron alias Aon.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi timah seberat 49.486 kilogram, timah seberat 54.960 kilogram, serta 58 unit jumbo bag berisi timah.
Dengan demikian, total komoditas timah yang berhasil dieksekusi mencapai lebih dari 104 ton.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu eksekusi aset terbesar dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
Melalui mekanisme asset recovery, negara berupaya memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dinikmati oleh para terpidana maupun pihak-pihak yang terafiliasi.
Seluruh aset yang telah disita akan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga proses pelelangan selesai dilaksanakan. Dana hasil lelang kemudian akan disetorkan ke kas negara untuk membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Langkah eksekusi yang terus dilakukan Kejaksaan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain memperkuat penegakan hukum, upaya tersebut juga diharapkan menjadi bukti bahwa setiap aset yang berasal dari hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Sumber : jurnalkuhp.com, Editor : KBO Babel)











