KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Polres Bangka Barat mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi berinisial Mutia (20), warga yang menjadi korban pembacokan di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung. Senin (27/7/2026)
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (21/7/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kaki kiri hingga nyaris putus. Korban kemudian harus mendapatkan penanganan medis secara intensif akibat luka parah yang dideritanya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengakuan pelaku mengenai motif penganiayaan masih merupakan keterangan awal. Polisi belum menjadikan alasan tersebut sebagai kesimpulan akhir terkait motif di balik peristiwa pembacokan.
“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang pria bernama Angga alias Taipei (32), warga Desa Cupat. Ia diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap korban. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus. Penyidik masih melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi sebelum aksi pembacokan berlangsung.
Korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bakti Timah. Namun, karena kondisi luka yang dialaminya tergolong serius dan membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.
Luka pada kaki kiri korban disebut sangat parah hingga nyaris putus. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis secara intensif. Polisi masih menunggu hasil visum sebagai salah satu bagian penting dalam proses penyidikan dan untuk memperkuat pembuktian terkait tingkat luka yang dialami korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang dengan gagang berwarna hijau. Senjata tersebut diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mencocokkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan korban, temuan di lokasi kejadian, serta barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” kata Yos.
Penyidik juga masih mendalami hubungan antara korban dan pelaku serta penyebab munculnya perselisihan yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan. Keterangan pelaku yang menyebut dirinya tersinggung masih akan dikaji lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
Pendalaman motif menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Polisi perlu memastikan secara jelas apa yang menyebabkan pelaku diduga melakukan pembacokan, bagaimana kronologi sebelum kejadian, serta apakah terdapat faktor lain yang turut memicu terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Dengan demikian, polisi belum menyampaikan secara rinci bentuk perselisihan atau peristiwa yang membuat pelaku merasa tersinggung. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh Unit Reskrim Polsek Jebus.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat.
Polres Bangka Barat memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus pembacokan terhadap mahasiswi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena korban mengalami luka berat hingga nyaris kehilangan kaki kirinya. Publik pun menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui secara jelas motif dan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di Desa Cupat tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap Angga alias Taipei terus berjalan. Polisi masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hasil pemeriksaan saksi, visum korban, barang bukti senjata tajam, serta fakta-fakta lain yang ditemukan di lapangan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus tersebut secara terang. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)











