KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Yudisial (KY) mengungkap berbagai bentuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan sejumlah hakim sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Kamis (30/7/2026)
Temuan tersebut menunjukkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas hakim di ruang persidangan, tetapi juga menyangkut integritas, penyalahgunaan jabatan, perilaku di lingkungan peradilan, hingga kehidupan pribadi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Abhan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hakim yang melakukan perilaku menyimpang dalam kaitannya dengan penanganan perkara. Pelanggaran tersebut antara lain bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim.
“Kemudian 10 orang hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abhan, perilaku tersebut menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi independensi dan integritas proses peradilan. Hakim sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara dituntut menjaga sikap profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun merusak kepercayaan masyarakat.
Selain dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, KY juga menemukan sejumlah hakim yang melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan.
Sebanyak tujuh hakim tercatat melakukan perilaku menyimpang di lingkungan kerja. Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain bersikap arogan dan melakukan manipulasi kehadiran.
KY juga mencatat pelanggaran yang berkaitan dengan integritas dan penyalahgunaan jabatan. Dalam kategori tersebut, terdapat hakim yang diduga melakukan rangkap profesi atau jabatan serta tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tidak hanya itu, KY menemukan satu orang hakim yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Sebanyak dua orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, tidak patuh dalam laporan LHKPN dan satu orang hakim terlibat judi online,” kata Abhan.
Temuan pelanggaran juga mencakup kehidupan pribadi hakim. KY mencatat terdapat tujuh hakim yang melakukan perilaku menyimpang dalam kehidupan pribadi.
Pelanggaran tersebut meliputi perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelanggaran terhadap perempuan, hingga wanprestasi.
“Sebanyak tujuh orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelanggaran terhadap perempuan serta wanprestasi,” ujar Abhan.
Namun, dari berbagai kategori pelanggaran yang ditemukan, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan hukum acara dan administrasi perkara.
KY mencatat sebanyak 90 hakim melakukan pelanggaran yang masuk dalam kategori tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Abhan menjelaskan, pelanggaran hukum acara yang ditemukan memiliki bentuk beragam. Di antaranya persoalan administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, hingga kesalahan dalam melakukan penilaian terhadap alat bukti.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran dalam pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, serta pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi.
“Terkait pelanggaran KEPPH ini, 90 orang hakim melanggar hukum acara meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku penyimpangan dalam proses persidangan,” kata Abhan.
Atas temuan berbagai bentuk pelanggaran tersebut, KY telah mengusulkan pemberian sanksi terhadap 121 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Januari hingga Juni 2025, KY tercatat hanya mengusulkan sanksi terhadap 49 hakim.
Kenaikan jumlah usulan sanksi tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga integritas lembaga peradilan. KY menilai pengawasan terhadap perilaku hakim merupakan bagian penting untuk memastikan proses peradilan berlangsung sesuai dengan prinsip independensi, profesionalitas, imparsialitas, serta keadilan.
Beragam temuan tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak hanya dilakukan terhadap proses pengambilan keputusan dalam perkara, tetapi mencakup seluruh perilaku yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan adanya temuan tersebut, KY terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim dan memberikan rekomendasi sanksi kepada MA sesuai kewenangan yang dimiliki. Sementara keputusan akhir mengenai pemberian sanksi berada pada mekanisme yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung.
KY berharap langkah pengawasan dan pemberian sanksi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas hakim. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh jaminan bahwa proses penegakan hukum dan peradilan berjalan secara profesional, independen, serta bebas dari berbagai bentuk penyimpangan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











