KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru berinisial NH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sabtu (1/8/2026)
Penetapan NH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang kini tengah ditangani oleh Kejagung.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, penyidik menetapkan NH sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Rudi.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci mengenai identitas lengkap maupun peran spesifik NH dalam perkara tersebut. Rudi hanya memastikan bahwa NH diduga memiliki keterlibatan dalam perkara TPPU yang tengah disidik.
“Diduga turut serta dalam TPPU,” ujar Rudi.
Penetapan NH menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut. Kejagung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa penahanan selama 20 hari pertama.
Penempatan Febrie di Rutan KPK menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, terutama terkait faktor perlindungan terhadap tersangka selama menjalani proses hukum.
Rudi Margono mengatakan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah menangani sejumlah perkara besar. Atas pertimbangan tersebut, penyidik menilai perlu adanya langkah khusus untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap dirinya selama proses penahanan.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi.
Selain aspek perlindungan, penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK juga disebut berkaitan dengan upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga menjelaskan bahwa penitipan tahanan dari satu lembaga penegak hukum ke lembaga lainnya merupakan hal yang dimungkinkan dalam proses hukum.
Menurut Budi, praktik penitipan tahanan antarlembaga bukan merupakan hal baru. KPK juga beberapa kali melakukan penitipan tahanan di lembaga lain apabila terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dengan ditetapkannya NH sebagai tersangka baru, proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah diperkirakan masih akan terus berkembang. Penyidik Kejagung akan mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung juga masih memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











