KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pangkalpinang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang, sebanyak 107 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang selama periode 1 Januari hingga 4 Agustus 2026. Kamis (5/8/2026)
Dari ratusan kejadian tersebut, 16 orang meninggal dunia, 22 orang mengalami luka berat, dan 105 orang lainnya mengalami luka ringan. Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan juga menyebabkan kerugian materiil yang mencapai Rp244.050.000.
Kepala Subunit (Kasubnit) 2 Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Pangkalpinang, Aiptu Agung Dwiyanto, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan polisi yang diterima pihaknya sejak awal tahun hingga awal Agustus.
“Jadi dari Januari sampai Agustus hari ini untuk lakalantas di Pangkalpinang jumlah LP (laporan polisi) ada 107,” kata Agung, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, dari seluruh kasus yang terjadi, kendaraan roda dua masih menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor masih menjadi kelompok pengguna jalan yang paling rentan mengalami kecelakaan, baik akibat faktor kelalaian sendiri maupun pengaruh pengguna jalan lainnya.
Selain tingginya jumlah korban, kecelakaan juga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Total kerugian materiil sepanjang periode tersebut mencapai Rp244.050.000.
Agung menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kerusakan nyata yang dialami kendaraan maupun barang lain yang terdampak dalam kecelakaan.
“Iya, total kerugian materi itu semuanya, seperti kerusakan yang nyata atau dapat diperhitungkan dan dinilai langsung dengan nominal uang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa faktor kelalaian pengendara masih menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Pangkalpinang.
Bentuk kelalaian tersebut antara lain tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kurang menjaga konsentrasi saat berkendara, tidak mengutamakan keselamatan, hingga mengabaikan aturan berkendara yang berlaku.
Karena itu, Satlantas Polresta Pangkalpinang terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
Pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta mengurangi kecepatan di kawasan padat lalu lintas.
“Untuk seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan kehati-hatian saat berkendara guna menekan angka kecelakaan di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Satlantas Polresta Pangkalpinang juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat, sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah maupun komunitas, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kepolisian berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi jumlah korban jiwa di jalan raya. Disiplin, kewaspadaan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara di wilayah Kota Pangkalpinang. (Sumber : Babelnews.com, Editor : KBO Babel)











