KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah memastikan PT Timah Tbk tetap dapat melanjutkan pembelian pasir timah dari masyarakat di Bangka Belitung sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum tata kelola pembelian timah rakyat. Rabu (19/8/2026)
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah mengikuti rapat bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Direktur Utama PT Timah Tbk, serta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Yusril mengatakan, rapat tersebut menyepakati bahwa PT Timah tetap dibenarkan untuk membeli timah yang berada di masyarakat dan kemudian menyimpannya sebagai stok perusahaan.
“Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan yang kemudian dapat distok oleh PT Timah,” kata Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah memahami persoalan yang dihadapi masyarakat penambang di Bangka Belitung. Karena itu, pemerintah berupaya mencari jalan keluar yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aktivitas ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan komoditas timah.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah muncul persoalan mengenai legalitas pembelian timah dari masyarakat di tengah proses penataan tata kelola pertimahan nasional. Pemerintah kemudian mengambil langkah untuk menyiapkan regulasi khusus yang dapat menjadi dasar bagi PT Timah dalam membeli hasil timah masyarakat.
Yusril mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan Perpres yang mengatur mekanisme pembelian timah dari masyarakat. Untuk mempercepat proses tersebut, ia telah meminta Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk segera menyusun aturan yang diperlukan.
Namun, sambil menunggu Perpres selesai dan diterbitkan, pemerintah membentuk tim kecil untuk merumuskan legalitas pembelian timah rakyat oleh PT Timah.
Tim tersebut akan dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan langkah kebijakan sekaligus memastikan terdapat dasar hukum yang dapat digunakan PT Timah dalam melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat selama proses penyusunan Perpres berlangsung.
“Rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil yang dipimpin oleh Pak Otto Hasibuan Wamenko untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” ujar Yusril.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat Bangka Belitung, khususnya para penambang dan pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari komoditas timah.
Yusril yang diketahui memiliki latar belakang dan keterikatan dengan Belitung Timur mengatakan pemerintah memahami kondisi masyarakat di daerah tersebut. Ia berharap perkembangan kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah dapat diketahui masyarakat sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
“Mudah-mudahan masyarakat di Bangka Belitung mengetahui perkembangan ini dan tenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Berawal dari Kerusuhan di Belitung Timur
Persoalan pembelian timah masyarakat mencuat setelah terjadi aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Jumat (7/8/2026).
Aksi tersebut melibatkan masyarakat penambang yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan pembelian bijih timah. Massa mempersoalkan harga pembelian timah yang dinilai terlalu rendah serta meminta agar pihak di luar mitra resmi atau kolektor lokal kembali diperbolehkan membeli hasil tambang masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Kepulauan Bangka Belitung, aksi tersebut bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Massa bergerak menuju kantor PT Timah di kawasan Pasar Lenggang dan kemudian memaksa masuk ke area kantor serta bagian Pengawasan Produksi.
Situasi sempat mereda setelah personel Polres Belitung Timur datang ke lokasi. Aparat berupaya melakukan mediasi sekaligus menampung tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Namun, kondisi kembali memanas karena perwakilan manajemen PT Timah tidak kunjung datang menemui massa. Kekecewaan kemudian berkembang menjadi aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas perusahaan.
Massa merusak bangunan dan kendaraan milik PT Timah. Kerusakan juga terjadi di area gudang bijih timah yang lokasinya sekitar 300 meter dari kantor utama perusahaan.
Situasi baru dapat dikendalikan sekitar pukul 14.00 WIB setelah perwakilan PT Timah datang ke lokasi dan melakukan pembahasan bersama masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut, PT Timah menyetujui kenaikan harga pembelian timah dengan kadar SN 72 dari sebelumnya Rp170.000 menjadi Rp200.000 per kilogram. Harga baru tersebut mulai berlaku pada Sabtu (8/8/2026).
Selain persoalan harga, terdapat kesepakatan mengenai pihak di luar mitra resmi yang sebelumnya tidak dapat melakukan pembelian. Dalam kesepakatan tersebut, pihak di luar mitra resmi atau kolektor lokal diperbolehkan kembali beroperasi.
Setelah kesepakatan ditandatangani, massa kemudian membubarkan diri dan situasi di lokasi berangsur kondusif. Kendati demikian, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama kerusuhan tetap berjalan.
Kini, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur regulasi. Pembentukan tim kecil dan rencana penerbitan Perpres diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PT Timah dalam membeli timah masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat Bangka Belitung terkait penyerapan hasil produksi timah mereka.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap persoalan tata kelola pembelian timah dapat diselesaikan tanpa kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











