KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pertambangan timah dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,16 triliun segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang. Kamis (20/8/2026)
Perkara tersebut menyeret 11 orang tersangka yang terdiri dari sembilan pihak perusahaan mitra dan dua orang dari PT Timah. Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini memasuki tahapan akhir sebelum perkara dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan pihaknya telah memastikan proses pelimpahan perkara ke PN Tipikor Pangkalpinang segera dilakukan.
“Terkait perkembangan status hukum kasus pertambangan ini, perkara yang melibatkan 11 tersangka—terdiri dari sembilan pihak CV Mitra dan dua dari PT Timah statusnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pangkalpinang,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, apabila seluruh tahapan administrasi dan proses pelimpahan berjalan sesuai rencana, persidangan terhadap para tersangka dijadwalkan mulai digelar pada awal September 2026.
Kejari Bangka Selatan juga meminta masyarakat dan kalangan media untuk terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Transparansi dalam proses penanganan perkara dinilai penting mengingat kasus dugaan korupsi pertambangan timah ini menjadi perhatian publik, termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan tersebut disampaikan Kajari dalam kegiatan audiensi bersama perwakilan LSM yang sebelumnya melakukan aksi damai. Dalam kesempatan itu, Kejari Bangka Selatan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian mengenai tahapan hukum yang akan dijalani para tersangka.
Sebanyak 11 tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan timah. Dua di antaranya merupakan pihak yang pernah menduduki posisi di PT Timah.
Mereka adalah Ahmad Subagja, selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2015-2016, serta Nur Adi Kuncoro, selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah periode 2015-2017.
Sementara sembilan tersangka lainnya berasal dari sejumlah perusahaan mitra, yakni Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya; Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel; Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; dan Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada.
Kemudian Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang; Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya; Usman Hamid selaku Direktur CV Usman Jaya Makmur; serta Doni Indra selaku Direktur CV Diratama.
Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu faktor yang membuat perkara ini mendapat perhatian luas. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta hasil pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp4,16 triliun.
Angka tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang nantinya akan diuji di persidangan. Jaksa penuntut umum akan membawa alat bukti dan hasil penyidikan untuk dibuktikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Dalam proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara. Aset yang diamankan antara lain berupa tanah dan bangunan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta sejumlah alat berat.
Selain penyitaan aset, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sepanjang periode 31 Maret hingga 11 Mei 2026, Kejari Bangka Selatan berhasil mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp3.444.191.247.
Pemulihan tersebut menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan akan dilimpahkannya perkara ke PN Tipikor Pangkalpinang, proses hukum terhadap 11 tersangka selanjutnya memasuki tahap persidangan. Fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, nilai kerugian negara, hingga keterkaitan aset yang telah disita akan diuji secara terbuka di persidangan.
Kejari Bangka Selatan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti proses persidangan secara objektif dan menghormati seluruh tahapan hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











