RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir, Menaker: Hak Buruh dan Pengusaha Harus Seimbang

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Menaker Soroti Kepastian Hukum dan Hak Pekerja

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan penting setelah pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan bersama DPR RI dan menyetujui agar regulasi tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Selasa (6/10/2026)

Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

banner 336x280

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu regulasi yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penguatan perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu, keseimbangan antara hak, kewajiban, serta kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Yassierli mengatakan pemerintah memandang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting karena tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga kepastian hukum dan harmonisasi berbagai ketentuan ketenagakerjaan.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Perkuat Perlindungan Pekerja

Menurut Yassierli, substansi RUU tersebut secara keseluruhan diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Kelompok yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut tidak hanya pekerja atau buruh, tetapi juga pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Pemerintah menilai kebutuhan perlindungan ketenagakerjaan terus berkembang seiring dengan perubahan kondisi dunia kerja. Karena itu, diperlukan aturan yang dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan industrial.

RUU tersebut juga menegaskan sejumlah prinsip yang menjadi dasar penyelenggaraan ketenagakerjaan. Di antaranya keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Selain itu, keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak juga ditempatkan sebagai salah satu prinsip penting dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan beroperasi secara berkelanjutan.

Hasil Pembahasan Panja

Sebelum memasuki Pembicaraan Tingkat II, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui pembahasan bersama DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

Dalam rapat kerja pada Senin (5/10/2026), Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU tersebut.

Tahapan tersebut antara lain mencakup pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi, serta pendapat akhir pemerintah.

Setelah seluruh tahapan pembahasan tersebut dilakukan, pemerintah dan DPR melakukan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Yassierli menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR, termasuk pandangan dan masukan yang disampaikan selama proses penyusunan regulasi.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Dengan persetujuan tersebut, RUU kini melangkah ke Pembicaraan Tingkat II. Tahap ini menjadi bagian akhir dari proses pembahasan sebelum regulasi tersebut diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut akan melanjutkan proses sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Libatkan Sejumlah Menteri

Rapat kerja pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman.

Selain itu hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Keterlibatan sejumlah kementerian tersebut mencerminkan bahwa persoalan ketenagakerjaan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor pemerintahan, mulai dari perlindungan pekerja, dunia usaha, industri, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih terintegrasi dalam mengatur hubungan industrial. Di satu sisi, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-haknya. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan kepastian hukum serta iklim usaha yang mendukung keberlangsungan investasi dan kegiatan ekonomi.

Pemerintah menegaskan keseimbangan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi yang kini memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II.

Dengan demikian, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut aspek perlindungan terhadap buruh, tetapi juga bagaimana membangun sistem hubungan industrial yang adil, setara, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tahapan berikutnya akan menentukan nasib RUU tersebut melalui pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *