Kejari Pangkalpinang Tangkap Yulita, DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPRS Sejak 2024

Sempat Melawan Saat Ditangkap, DPO Kasus Korupsi BPRS Babel Kini Mendekam di Rutan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menangkap Yulita Binti Abu Hasan Wahab (52), tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang. Yulita sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah menjadi buronan sejak 1 Agustus 2024. Rabu (26/8/2026)

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang dengan dukungan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Yulita diamankan pada Selasa (25/8/2026) di sebuah rumah yang berada di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

“Benar, kebetulan saya yang memimpin Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang di-backup Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Babel dalam proses penangkapan tersangka Yulita Binti Abu Hasan Wahab,” kata Anjasra.

Menurut Anjasra, Yulita merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kredit di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2020.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Kejari Pangkalpinang. Namun, tim akhirnya berhasil mengamankan Yulita dan membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pada saat diamankan, tersangka Yulita ini sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujar Anjasra.

Setibanya di Kantor Kejari Pangkalpinang, Yulita langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur sebelum dilakukan penahanan.

Kejari Pangkalpinang kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-01/L.9.10/Fd.2/08/2026. Yulita ditahan selama 20 hari, terhitung sejak penahanan dilakukan hingga 13 September 2026.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang. Selanjutnya, Yulita akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Rabu (26/8/2026).

Kasus yang menjerat Yulita sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Kejari Pangkalpinang dengan penetapan tersangka pada 1 Agustus 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/08/2024.

Sejak penetapan tersangka tersebut, Yulita tidak memenuhi panggilan proses hukum dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, keberadaan Yulita akhirnya terdeteksi dan berhasil diamankan oleh tim kejaksaan di wilayah Kabupaten Bangka.

Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan Kejari Pangkalpinang dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit di BPRS Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang yang berlangsung selama periode 2013-2020.

Dengan telah diamankannya tersangka, proses hukum terhadap Yulita kini kembali berjalan. Kejaksaan akan melanjutkan tahapan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *