KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021-2023. Jum’at (28/8/2026)
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementan, Yudi Wahyudin, pada Kamis (27/8/2026).
Yudi diperiksa untuk mendalami pelaksanaan pengadaan asam formiat yang berlangsung ketika dirinya menjabat sebagai PPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yudi hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan terkait kegiatan pengadaan tersebut.
“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat dia menjadi PPK,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).
Selain penyidik KPK, pemeriksaan terhadap Yudi juga melibatkan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keterlibatan auditor BPKP dalam proses tersebut berkaitan dengan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut.
“Selain itu pemeriksaan juga dilakukan oleh tim auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap mantan PPK tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai secara lebih detail proses pengadaan asam formiat, termasuk pelaksanaan kegiatan ketika pengadaan berlangsung.
Asam formiat merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam proses pengolahan karet. Karena itu, penyidik mendalami proses pengadaannya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sarana dan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan.
KPK juga masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet Kementan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kementan. Namun, hingga kini, perkara yang telah diputus terhadap SYL adalah perkara pemerasan dan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL.
Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim banding menambah hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara.
SYL kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Namun, upaya tersebut ditolak sehingga putusan terhadap mantan menteri tersebut tetap berlaku.
Pengembangan perkara pengadaan fasilitas pengolahan karet menunjukkan KPK masih menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara di Kementan.
Dalam proses penyidikan, KPK masih perlu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, mekanisme pengadaan, serta potensi kerugian keuangan negara.
Penghitungan oleh BPKP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
KPK juga masih berpeluang memeriksa sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan penyidikan berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Sampai saat ini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet Kementan Tahun Anggaran 2021-2023. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)











