Vonis Banding Ibrahim Arief Naik Jadi 5 Tahun, Uang Pengganti Rp5 Miliar Jadi Beban Tambahan

Hukuman Diperberat, Ibrahim Arief Sebut Vonis Efektif Bisa 9 Tahun karena Uang Pengganti

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022. Selasa (1/9/2026)

Pada tingkat banding, Ibrahim dijatuhi pidana lima tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

banner 336x280

Selain pidana badan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Ibrahim diwajibkan menjalani pidana pengganti selama 140 hari penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro. Dalam putusannya, majelis menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar Catur, dikutip Selasa (1/9/2026).

Tak hanya memperberat hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Ibrahim.

Majelis hakim menetapkan Ibrahim harus membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Ketentuan mengenai uang pengganti tersebut berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan sebelumnya, Ibrahim tidak dibebankan hukuman pembayaran uang pengganti.

Dengan adanya putusan tingkat banding, beban pidana yang harus dijalani Ibrahim menjadi lebih berat, baik dari sisi hukuman penjara maupun kewajiban finansial.

Meski telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Ibrahim tetap berada dalam status tahanan kota. Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan keadaan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Ibrahim. Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Majelis juga menilai Ibrahim merupakan orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum. Atas pertimbangan tersebut, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

Ibrahim Soroti Uang Pengganti Rp5 Miliar

Usai persidangan, Ibrahim memberikan tanggapan terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku merasa hukuman yang diterimanya secara efektif dapat mencapai sembilan tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Menurut Ibrahim, kondisi keuangannya saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Ia mengatakan sudah tidak memiliki penghasilan dan selama menjalani proses hukum telah menggunakan tabungannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya hanya punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, enggak sampai Rp2 miliaran. Jadi jelas saya sama saja divonis sembilan tahun lebih kalau dihitung proporsional,” ujar Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, sisa tabungannya saat ini hanya berada di kisaran belasan juta rupiah. Uang tersebut diperkirakan akan habis dalam waktu dekat.

Ia juga mengatakan bahwa apabila seluruh aset yang dimilikinya dijual sekalipun, nilainya menurut dia belum mencapai Rp2 miliar. Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan kemampuan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim setelah mendengarkan putusan banding yang memperberat hukumannya sekaligus menambahkan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Bicara Kekhawatiran Pengambil Kebijakan

Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim juga mengungkapkan bahwa selama menjalani proses hukum, dirinya menerima sejumlah cerita dari pihak-pihak yang disebutnya berasal dari kalangan pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) serta direktur di Badan Pengelola Investasi Danantara.

Menurut Ibrahim, sejumlah pihak tersebut menyampaikan kekhawatiran mengenai risiko kriminalisasi terhadap kebijakan yang mereka ambil dalam menjalankan tugas.

Ia mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul karena adanya kemungkinan kebijakan yang diambil dalam menjalankan tugas pada kemudian hari dipersoalkan secara hukum.

Ibrahim menyebut kondisi itu dapat menimbulkan ketakutan bagi pejabat atau pengambil kebijakan dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, mereka khawatir apabila kebijakan yang dibuat dalam konteks menjalankan tugas dan kepentingan lembaga pada akhirnya berujung pada persoalan hukum seperti yang sedang dihadapinya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait putusan banding tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut kini menempatkan Ibrahim pada posisi hukum yang lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Selain tambahan satu tahun pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider empat tahun penjara. (Sumber : Bloomberg Technoz, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *