KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memasuki tahap yang semakin serius. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang disebut tengah mempersiapkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Selasa (8/9/2026)
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekitar Rp2,9 miliar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan bentuk pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara.
Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan sumber yang mengetahui penanganan kasus. Menurut sumber tersebut, penyidik telah menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Namun, sumber itu belum menjelaskan secara terperinci bentuk penyimpangan yang telah ditemukan. Ia hanya menyebut pola dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan praktik pengelolaan anggaran yang bersifat konvensional.
Di antaranya berupa dugaan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen yang sah hingga pembuatan dokumen yang diduga fiktif.
“Sehingga pengelolaan anggaran sebesar itu tidak sesuai ketentuan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap sumber tersebut, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik disebut masih mengumpulkan dan menguatkan temuan sebelum secara resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat kasus ini akan segera masuk ke penyidikan. Jangan mendahului, biar kawan-kawan penyidik bekerja secara benar dan profesional mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang terjadi itu,” ujarnya.
Sudah Berlangsung Enam Bulan
Penanganan dugaan perkara tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui ataupun berkaitan dengan pengelolaan anggaran Bawaslu.
Seluruh komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang disebut telah menjalani pemeriksaan. Selain komisioner, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pejabat maupun jajaran sekretariat yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan untuk mengurai bagaimana anggaran sekitar Rp2,9 miliar tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, hingga dipertanggungjawabkan.
Terbaru, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali juga diketahui menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejari Pangkalpinang.
Pemeriksaan terhadap Imam menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri alur penggunaan anggaran serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Penyidik Dalami Tanggung Jawab Pengelolaan Anggaran
Sumber tersebut juga menyinggung adanya kemungkinan pihak tertentu mencoba melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui persoalan pengelolaan anggaran.
Dalam praktiknya, menurut sumber, persoalan administrasi tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan anggaran.
Ia menyebut adanya pihak yang berupaya mengarahkan persoalan kepada jajaran sekretariat dengan alasan ketidaktahuan.
“Namun penyidik tidak bodoh-bodoh amat, modus lama seperti ini sangat mudah dibongkar,” tukas sumber tersebut.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih sebatas informasi dari sumber yang mengetahui proses penanganan perkara. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi anggaran tersebut.
Pemeriksaan terhadap para komisioner maupun jajaran sekretariat juga belum dapat dimaknai sebagai penetapan keterlibatan pidana. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menemukan rangkaian peristiwa dan alat bukti.
Bagaimana Nasib Komisioner Bawaslu?
Perkembangan kasus ini turut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi para komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, terutama karena seluruh komisioner disebut telah diperiksa oleh penyidik.
Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perkara tersebut benar-benar ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Kejari Pangkalpinang.
Artinya, pemeriksaan terhadap seseorang tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan menjadi pelaku atau tersangka. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
Ketua Bawaslu Akui Sudah Diperiksa
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali telah dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.
Dalam komunikasi dengan wartawan, Imam sempat membicarakan persoalan yang tengah ditangani Kejari Pangkalpinang. Namun, ia meminta agar pernyataannya tidak dikutip untuk kepentingan pemberitaan.
Meski demikian, Imam tidak membantah bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pangkalpinang.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah proses pendalaman dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Hingga kini, Kejari Pangkalpinang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik perlu memastikan ada tidaknya tindak pidana, bentuk penyimpangan yang terjadi, besaran kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab.
Dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp2,9 miliar, peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan akan menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut.
Seluruh pihak yang telah diperiksa masih memiliki kedudukan hukum sesuai proses yang berjalan hingga adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum. Kejari Pangkalpinang juga diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara setelah proses pendalaman dinyatakan cukup. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)











