KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk memperluas akses layanan keuangan masyarakat, khususnya bagi warga yang memasuki usia 17 tahun. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang telah berusia 17 tahun nantinya berpotensi mendapatkan rekening bank secara otomatis tanpa harus datang langsung ke kantor bank. Kamis (10/9/2026)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan memanfaatkan data kependudukan sebagai dasar dalam proses pembukaan rekening.
Airlangga menyebut pemerintah akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakses data yang diperlukan.
“Otomatis dapat. Nanti kita kerja sama dengan Dukcapil mengenai data-data ini,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Dengan skema tersebut, masyarakat yang telah mencapai usia 17 tahun tidak perlu terlebih dahulu mendatangi kantor bank untuk mengajukan pembukaan rekening. Mekanisme teknis mengenai bagaimana rekening tersebut dibuat dan disampaikan kepada masyarakat masih akan disiapkan pemerintah.
Kebijakan ini akan melibatkan dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Airlangga, kedua bank tersebut sebenarnya telah memiliki sejumlah program yang dapat mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia juga mengatakan, mekanisme pembukaan rekening secara langsung berdasarkan data pemerintah bukan merupakan hal yang sepenuhnya baru. Skema serupa pernah dilakukan pada periode pemerintahan sebelumnya melalui sejumlah program pemerintah.
“Nanti akan ada teknisnya seperti apa. Karena BSI maupun BRI sudah punya programnya. Dan sebetulnya kami pernah lakukan juga di periode sebelumnya dengan berbagai program yang direct dari Menteri Keuangan ke rekening masing-masing orang,” tuturnya.
Tunggu Pembahasan Teknis
Meski rencana tersebut telah disampaikan, pemerintah belum menetapkan kapan program pembukaan rekening otomatis bagi masyarakat berusia 17 tahun mulai diterapkan.
Airlangga mengatakan, masih diperlukan pembahasan teknis antarlembaga untuk menentukan mekanisme pelaksanaan sekaligus menyiapkan regulasi yang menjadi dasar kebijakan.
Menurut dia, pembahasan tersebut nantinya akan dilakukan dalam kerangka Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Setelah mekanisme dan regulasi disepakati, pemerintah baru akan menentukan tahapan serta jadwal pelaksanaan program.
“Kita siapkan. Mungkin nanti sesudah dirapatkan teknis, kita siapkan regulasinya, masuk ke dalam Dewan Nasional Keuangan Inklusif, kemudian baru sesudah itu kita buatkan timeline-nya,” ujar Airlangga.
Rencana pemberian rekening secara otomatis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan. Dengan masyarakat memiliki rekening sejak memasuki usia dewasa, akses terhadap layanan perbankan diharapkan semakin mudah.
Selain menjadi sarana untuk menyimpan uang, kepemilikan rekening juga dapat memudahkan masyarakat menerima berbagai transaksi dan program pemerintah yang disalurkan melalui perbankan.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penggunaan data kependudukan, proses verifikasi identitas, jenis rekening yang diberikan, serta tata cara aktivasi dan penggunaannya.
Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antara Dukcapil, perbankan, serta lembaga terkait berjalan dengan baik agar pembukaan rekening otomatis dapat dilakukan secara akurat dan aman.
Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap menyiapkan mekanisme dan regulasi. Setelah pembahasan teknis selesai, pemerintah akan menentukan jadwal pelaksanaan program tersebut.
Dengan demikian, masyarakat berusia 17 tahun nantinya tidak lagi harus datang ke kantor bank untuk mengajukan pembukaan rekening apabila kebijakan ini resmi diterapkan sesuai rencana pemerintah. (Sumber : detikfinance, Editor : KBO Babel)











