KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal selama pengawasan yang dilakukan pada periode Mei hingga Juni 2026. Sabtu (12/9/2026)
Dari puluhan produk tersebut, sebanyak 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Sementara itu, 15 produk di antaranya mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 produk lainnya diketahui tidak terdaftar di BPOM.
Temuan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Ia mengatakan, produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim yang berpotensi menarik perhatian masyarakat.
“Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan,” kata Taruna.
Menurutnya, keberadaan nomor izin edar palsu maupun produk yang sama sekali tidak terdaftar menjadi persoalan serius karena masyarakat tidak memperoleh jaminan mengenai keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu produk.
Produk yang telah terdaftar di BPOM harus melalui proses evaluasi sebelum mendapatkan izin edar. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, produk tanpa izin edar atau menggunakan NIE fiktif tidak melewati proses evaluasi tersebut. Kondisi ini membuat kandungan, proses produksi, hingga kualitas produk tidak dapat dipastikan.
Ditemukan Beragam Bahan Kimia Obat
Dalam pemeriksaan terhadap 31 produk tersebut, BPOM menemukan berbagai jenis bahan kimia obat yang seharusnya tidak dicampurkan secara sembarangan ke dalam produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
Beberapa BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Kandungan tersebut ditemukan pada produk yang dipasarkan dengan berbagai klaim, termasuk untuk meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, hingga menurunkan atau menaikkan berat badan.
BPOM juga menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi. Produk tersebut diketahui tidak memenuhi standar Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.
Taruna menjelaskan, ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan produk tidak terjamin keamanan dan mutunya.
“Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ini Daftar 31 Produk yang Ditemukan BPOM
BPOM mengungkap 31 produk obat herbal dan suplemen kesehatan yang ditemukan dalam pengawasan periode Mei-Juni 2026. Berikut daftarnya:
- Bintang Bintang Tangkur Cobra
- Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
- Kopi Joss +++
- Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih
- Urat Naga Extra Strong
- Africa Black Ant
- Bima Strong
- Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
- Huatuobaifuling
- Daun Madu Hitam
- Kapsul Samulin
- Montalin
- Jamu Industri Cap Tiga Anak
- Tawon
- Kapsul Panjang Umur Antanan
- Kapsul TCU
- Ramuan Tradisional Bugarin
- Surya Sehat
- Daun Tapak Liman
- Urat Banteng
- Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
- Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
- Nofat
- Tawon POM
- Wantong POM
- Samuraten POM
- Shen Ling Asam Urat POM
- Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi
- Day’s Slim Pelangsing
- Vitamin Gemuk By E Skin
- Moringa Rosabella
Masyarakat diimbau tidak hanya melihat nama atau klaim yang ditawarkan ketika membeli produk kesehatan. Kemasan yang terlihat meyakinkan ataupun penggunaan kata-kata seperti “alami” tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu produk aman digunakan.
BPOM Telusuri Produsen dan Peredaran Produk
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dilakukan antara lain menelusuri sumber produk, memerintahkan penarikan produk dari peredaran, melakukan pemusnahan, serta memblokir atau melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk ilegal di platform daring.
BPOM juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk tersebut.
Pengawasan dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta berbagai platform digital.
Upaya tersebut diperlukan karena peredaran produk ilegal tidak hanya terjadi melalui jalur konvensional, tetapi juga dapat berlangsung melalui perdagangan elektronik dan media sosial.
Taruna menegaskan, risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari adanya BKO, tetapi juga dari aspek mutu dan keamanan produk yang tidak dapat dipastikan.
Produk ilegal dapat dipasarkan dengan berbagai narasi yang seolah-olah memberikan jaminan keamanan. Padahal, sumber bahan baku, proses produksi, hingga pemenuhan standar keamanan dan mutu belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Diminta Waspadai Klaim Berlebihan
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk kesehatan yang menawarkan hasil secara instan atau menggunakan klaim berlebihan.
Beberapa klaim yang patut diwaspadai antara lain “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, hingga “gemuk instan”.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
Cek KLIK merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dan tidak mudah tergiur dengan produk yang menawarkan manfaat kesehatan secara berlebihan.
Temuan 31 produk ilegal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa label herbal atau alami tidak selalu berarti produk tersebut bebas risiko. Masyarakat perlu memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan memenuhi persyaratan keamanan serta mutu sebelum digunakan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











