KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga September 2026, sebanyak 1.274 nomor polisi kendaraan diblokir dari akses pembelian BBM bersubsidi. Senin (21/9/2026)
Pemblokiran dilakukan setelah Pertamina menemukan indikasi transaksi berulang yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dalam Program Subsidi Tepat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan proses verifikasi terhadap transaksi pembelian BBM bersubsidi.
“Pemblokiran ini bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” kata Rusminto di Pangkalpinang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).
Menurut Rusminto, pemblokiran terhadap 1.274 nomor polisi kendaraan di Bangka Belitung dilakukan karena ditemukan pola pembelian berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan Program Subsidi Tepat.
Pertamina tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas transaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tetapi juga melakukan verifikasi terhadap data kendaraan yang digunakan dalam transaksi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang membeli BBM bersubsidi sesuai dengan data yang telah terdaftar dalam sistem.
Pengawasan Diperluas di Sumatera Bagian Selatan
Bangka Belitung bukan satu-satunya wilayah yang menjadi sasaran pengawasan Pertamina. Pemblokiran kode QR kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan juga dilakukan di sejumlah wilayah lain di Sumatera bagian selatan.
Pertamina mencatat sebanyak 2.793 nomor polisi kendaraan di Lampung telah diblokir. Kemudian, 2.439 nomor polisi di Sumatera Selatan, 1.117 nomor polisi di Jambi, serta 966 nomor polisi di Bengkulu juga dikenai pemblokiran.
Data tersebut menunjukkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara lebih luas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas subsidi.
Rusminto mengatakan Pertamina terus memperkuat sistem pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Tak Salahgunakan QR
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kode QR maupun sarana transaksi lainnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi diminta memastikan kendaraan yang digunakan telah terdaftar dalam Program Subsidi Tepat dan memiliki data yang sesuai.
Kesesuaian data menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan karena kode QR digunakan sebagai bagian dari mekanisme transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Pertamina menyatakan pengawasan akan terus dilakukan melalui pemantauan transaksi serta koordinasi di lapangan. Jika ditemukan pola transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, tindakan pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi.
“Kami terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rusminto.
Dengan langkah tersebut, Pertamina berharap distribusi BBM bersubsidi di Bangka Belitung dan wilayah Sumatera bagian selatan dapat semakin tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan serta tidak memberikan atau menggunakan kode QR secara tidak semestinya. Selain itu, data kendaraan yang digunakan saat melakukan pembelian juga harus sesuai dengan data yang telah terdaftar.
Pemblokiran terhadap ribuan kendaraan di sejumlah wilayah Sumatera bagian selatan menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap dapat dinikmati kelompok masyarakat yang sesuai dengan ketentuan penerima subsidi. (Sumber : voi.id, Editor : KBO Babel)











