KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut menjadi momentum bagi warga, aktivis, mahasiswa, nelayan, petani, masyarakat adat, perempuan, akademisi hingga jurnalis untuk menyuarakan persoalan lingkungan dan ruang hidup yang dinilai semakin tertekan. Selasa (22/9/2026)
Aksi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis 2026 itu mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi.” Koalisi membawa sejumlah persoalan dari berbagai wilayah Bangka Belitung, mulai dari pertambangan laut, perkebunan skala besar, konsesi hutan tanaman industri hingga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Dalam pernyataannya, koalisi menilai Bangka Belitung tengah menghadapi persoalan sosio-ekologis akibat dominasi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur berskala besar.
Menurut data yang disampaikan koalisi, terdapat 172 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 448.772 hektare yang dikuasai PT Timah dan perusahaan swasta. Selain itu, terdapat 57 perusahaan sawit dengan penguasaan lahan mencapai 250.956 hektare, serta delapan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan total konsesi mencapai 214.054 hektare.
Koalisi juga mencatat sedikitnya 26 konflik warga di wilayah pertambangan, perkebunan dan HTI dalam lima tahun terakhir. Konflik tersebut disebut melibatkan hampir 67 desa di Bangka Belitung. Data tersebut digunakan koalisi untuk menggambarkan besarnya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat.
Koalisi berpandangan bahwa dominasi industri ekstraktif telah memengaruhi corak kehidupan masyarakat yang sebelumnya bertumpu pada sektor agraris dan maritim. Mereka menilai perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap tanah, laut, hutan dan sumber daya alam.
Batu Beriga Jadi Salah Satu Titik Sorotan
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian utama adalah kawasan Perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
Koalisi menyoroti keberadaan IUP PT Timah seluas sekitar 5.039 hektare di wilayah tersebut. Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020 yang menetapkan kawasan pesisir tersebut sebagai zona pertambangan laut.
Masyarakat yang tergabung dalam koalisi meminta agar kawasan Batu Beriga dikembalikan sebagai ruang tangkap nelayan tradisional. Tuntutan itu sekaligus dikaitkan dengan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa yang berada di kawasan Bangka Tengah.
Persoalan Batu Beriga bukan isu baru. Pemerintah Provinsi Babel sebelumnya juga pernah menerima aspirasi masyarakat pesisir yang meminta perubahan zonasi laut dan pesisir agar kawasan tertentu dapat digunakan sebagai wilayah tangkap nelayan dan konservasi.
Dalam aksi 21 September, tuntutan tersebut kembali ditegaskan di hadapan DPRD Babel.
Teluk Kelabat Dalam dan Bangka Barat
Selain Batu Beriga, Koalisi Sipil menyoroti Teluk Kelabat Dalam. Mereka mendesak pencabutan tiga IUP PT Timah dengan luas sekitar 3.746 hektare yang menurut koalisi beririsan dengan penetapan wilayah zero tambang laut.
Koalisi juga meminta penertiban aktivitas tambang ilegal yang disebut masih terjadi di kawasan Teluk Kelabat Dalam, termasuk rantai pasok yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sementara di Bangka Barat, sorotan diarahkan pada konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS) seluas sekitar 66.460 hektare. Koalisi menilai konsesi tersebut beririsan dengan ruang hidup serta wilayah adat masyarakat di 39 desa.
Persoalan tersebut, menurut koalisi, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan aspek investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sembilan Tuntutan Dibawa ke DPRD Babel
Dalam aksi tersebut, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyerahkan sembilan tuntutan kepada pembuat kebijakan.
Pertama, mereka meminta moratorium seluruh perizinan baru, evaluasi terhadap izin yang telah ada serta pemulihan lingkungan hidup di Bangka Belitung.
Kedua, pencabutan IUP pertambangan di Perairan Batu Beriga.
Ketiga, revisi Perda RZWP3K agar Batu Beriga ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan tradisional.
Keempat, pencabutan IUP di Laut Teluk Kelabat Dalam sekaligus penertiban tambang ilegal di kawasan tersebut, DAS Perimping dan Pulau Kianak.
Kelima, pencabutan konsesi PT BRS di Bangka Barat.
Keenam, penghentian rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung.
Ketujuh, penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan, yang menurut koalisi tidak cukup berpihak pada masyarakat dan pemulihan lingkungan.
Kedelapan, penetapan kebijakan yang memberikan perlindungan, pengakuan dan penghormatan terhadap wilayah kelola rakyat.
Kesembilan, perwujudan pendidikan gratis dan demokratis bagi masyarakat Bangka Belitung.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa agenda yang dibawa koalisi tidak hanya berkaitan dengan penghentian aktivitas pertambangan tertentu. Mereka juga meminta perubahan kebijakan pengelolaan ruang, perlindungan wilayah kelola masyarakat serta pemulihan lingkungan.
DPRD Babel Merespons Tuntutan
Dalam aksi tersebut, DPRD Babel menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat, khususnya terkait kawasan Batu Beriga.
Anggota DPRD Babel Ferry menyampaikan komitmen untuk melakukan revisi Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020. Khusus wilayah Perairan Batu Beriga, DPRD menyatakan akan mengupayakan perubahan status dari zona pertambangan menjadi wilayah tangkap nelayan paling lambat 21 Oktober 2026.
Komitmen tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Babel.
Bagi koalisi, penyelesaian persoalan ekologis membutuhkan langkah konkret dan tidak berhenti pada pernyataan politik. Mereka meminta setiap kebijakan menyangkut ruang hidup masyarakat mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat serta kepentingan generasi mendatang.
Koalisi juga menilai ancaman ekologis tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria dan penguasaan sumber daya alam. Karena itu, evaluasi izin, penataan ruang dan pemulihan lingkungan dinilai perlu dilakukan secara bersamaan.
Adapun koalisi yang terlibat terdiri dari WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga, BEM FISIP UBB, BEM FH UBB, AJI Pangkalpinang, DPC GMNI Bangka Belitung, Sang Puan Indonesia Lestari, Lingkar Diskusi Gender, serta sejumlah organisasi dan himpunan mahasiswa.
Melalui aksi tersebut, mereka meminta DPRD dan pemerintah daerah menjadikan persoalan di Batu Beriga, Teluk Kelabat Dalam, Bangka Barat dan sejumlah wilayah lainnya sebagai bahan evaluasi terhadap arah pembangunan Bangka Belitung.
Bagi Koalisi Sipil, keadilan ekologis bukan hanya persoalan menjaga lingkungan saat ini, tetapi juga memastikan ruang hidup, sumber daya alam dan lingkungan tetap tersedia bagi masyarakat serta generasi yang akan datang. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











