KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menggelar konferensi pers terkait terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030. Selasa (29/9/2026)
Keppres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 23 September 2026. Pemprov Babel menerima petikan Keppres tersebut dan kemudian menyampaikannya kepada publik melalui konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Lantai 1 Kantor Gubernur Babel, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Sentosa, serta Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ibnu Suzano.
Kepala Diskominfo Babel Eko Sentosa mengatakan, konferensi pers digelar sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan hukum dan administrasi pemerintahan.
Menurut Eko, Pemprov Babel perlu memberikan informasi yang akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas serta tidak terjebak pada informasi yang keliru maupun spekulatif.
“Langkah ini kami ambil sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna menghindari informasi yang keliru, spekulatif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Eko.
Sementara itu, Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan substansi Keppres Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk masa jabatan 2025–2030.
Imam menegaskan, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Status tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum dan berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar, ketika Kepala atau Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum, yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Imam.
Pemprov Babel, kata Imam, tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tugas Wagub Dialihkan kepada Gubernur
Salah satu konsekuensi langsung dari pemberhentian sementara tersebut adalah pelaksanaan tugas Wakil Gubernur Babel untuk sementara waktu.
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres, tugas Wakil Gubernur Babel akan dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. Tidak ada pejabat lain yang ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut selama masa pemberhentian sementara.
“Berdasarkan diktum ketiga pada Keppres Nomor 102/P Tahun 2026, Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur,” jelas Imam.
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan sesuai kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Imam juga memastikan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terganggu. Pelayanan publik di lingkungan Pemprov Babel tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun posisi Wakil Gubernur untuk sementara tidak dijalankan oleh Hellyana.
Dengan demikian, roda pemerintahan daerah tetap berlangsung di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani yang sekaligus menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur selama masa pemberhentian sementara.
Sejumlah Hak dan Fasilitas Dihentikan
Selain pengalihan tugas, pemberhentian sementara juga berdampak terhadap sejumlah hak yang melekat pada jabatan Wakil Gubernur.
Imam menjelaskan, hak protokoler, hak keuangan tertentu, biaya operasional serta fasilitas penunjang jabatan Wakil Gubernur tidak lagi diberikan selama masa pemberhentian sementara.
Fasilitas yang terdampak antara lain pendamping atau ADC, biaya operasional kepala daerah, rumah dinas, kendaraan dinas dan sarana prasarana lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Wakil Gubernur.
Namun, berdasarkan penjelasan Pemprov Babel mengenai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara tetap memperoleh sejumlah hak tertentu.
Hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan anak.
Dengan demikian, pemberhentian sementara tidak berarti seluruh hak keuangan dihentikan, melainkan terdapat hak tertentu yang tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Pemberhentian sementara Hellyana berlangsung ketika dirinya masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sejumlah pemberitaan menyebut perkara tersebut menjadi dasar proses administrasi pemberhentian sementara.
Pemprov Babel menegaskan bahwa status pemberhentian sementara tidak sama dengan putusan bersalah. Pemerintah daerah tetap menunggu proses persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Imam mengatakan, apabila nantinya pengadilan memutus Hellyana tidak bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka terdapat mekanisme rehabilitasi terhadap nama baik serta kedudukannya sebagai Wakil Gubernur.
Sebaliknya, apabila putusan pengadilan yang telah inkracht menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka konsekuensi hukum dan administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau putusan pengadilan menetapkan sebaliknya, satu hari pun, itu akan langsung diberhentikan. Kami tetap menunggu proses hukum hingga diterbitkan putusan hukum tetap,” ujar Imam.
Dengan terbitnya Keppres Nomor 102/P Tahun 2026, untuk sementara tugas Wakil Gubernur Babel berada di tangan Gubernur Hidayat Arsani. Sementara status Hellyana masih merupakan pemberhentian sementara, dan perkembangan selanjutnya bergantung pada proses serta putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Zulfikar/KBO Babel)











