KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai menerapkan sistem parkir berlangganan atau smart parking terhitung 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan parkir sekaligus mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Jum’at (2/10/2026)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan penerapan smart parking terlebih dahulu melalui tahapan uji coba untuk memastikan sistem tersebut dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Uji coba dilakukan untuk mengetahui berbagai kemungkinan kendala yang muncul ketika sistem diterapkan secara langsung kepada masyarakat. Menurutnya, sistem yang telah disusun secara administratif belum tentu berjalan sama ketika diterapkan di lapangan.
“Dengan adanya uji coba ini, kita ingin melihat apakah ada persoalan-persoalan di dalam penerapan smart parking ini. Mungkin yang dikaji di atas kertas belum tentu di lapangan sama, sehingga harus dilihat bagaimana penerapan smart parking ini di lapangan,” ujar Saparudin saat melakukan uji coba smart parking di Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, seluruh fasilitas pendukung penerapan smart parking telah dipersiapkan. Sistem tersebut akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pangkalpinang.
Selain sistem pembayaran, Pemkot Pangkalpinang juga memberikan perlengkapan khusus kepada juru parkir atau jukir yang bertugas. Perlengkapan tersebut meliputi rompi, topi, peluit, kartu identitas, serta barcode yang digunakan dalam transaksi pembayaran parkir.
Kelengkapan atribut tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membedakan juru parkir resmi dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai petugas parkir.
“Kita melengkapi seluruh atribut-atribut juru parkir smart parking ini, mulai dari rompi, topi, peluit, kartu dan barcode pembayaran parkir ini, sehingga masyarakat bisa membedakan juru parkir resmi dengan jukir yang tidak resmi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, para juru parkir smart parking juga akan mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari sejumlah unsur terkait. Pemkot Pangkalpinang menyiapkan tim yang melibatkan Dinas Perhubungan, Kodim, dan Polresta Pangkalpinang.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem parkir berlangganan dapat diterapkan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.
Saparudin mengajak masyarakat memanfaatkan sistem parkir berlangganan yang mulai berlaku tersebut. Ia menyebut skema pembayaran smart parking dirancang agar memberikan kemudahan sekaligus meringankan biaya masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di ruas jalan yang telah ditentukan.
Dalam skema tersebut, masyarakat cukup membayar Rp1.000 untuk masa berlangganan satu hari.
Sebagai contoh, apabila pelanggan mulai menggunakan layanan parkir pada pukul 07.00 WIB, masa berlangganannya akan berlaku hingga pukul 07.00 WIB pada hari berikutnya.
Sementara bagi masyarakat yang memilih berlangganan selama tujuh hari, biaya yang dikenakan sebesar Rp7.000.
“Kalau masyarakat berlangganan satu hari hanya dikenai biaya Rp1.000. Misalnya mulai parkir pukul 07.00 WIB, berarti selesainya pukul 07.00 WIB besok. Jika berlangganan tujuh hari, biayanya hanya Rp7.000,” jelasnya.
Namun, penerapan smart parking tersebut tidak berlaku di seluruh lokasi parkir di Kota Pangkalpinang. Sistem parkir berlangganan hanya diberlakukan pada lokasi yang masuk dalam cakupan kebijakan pemerintah daerah.
Saparudin menegaskan, smart parking tidak berlaku pada tempat-tempat parkir khusus, seperti kawasan Transmart, Rumah Sakit Timah, maupun lokasi lain yang memiliki sistem pengelolaan parkir tersendiri.
Pemkot Pangkalpinang berharap penerapan sistem ini dapat memberikan perubahan terhadap tata kelola parkir di daerah. Selain memberikan kepastian tarif bagi masyarakat, keberadaan petugas resmi dan sistem pembayaran menggunakan barcode diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.
Uji coba yang dilakukan sebelum penerapan penuh juga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah untuk memastikan sistem dapat berjalan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dengan tarif berlangganan yang ditetapkan Rp1.000 per hari, Pemkot Pangkalpinang berharap masyarakat dapat memahami mekanisme baru tersebut dan ikut mendukung penerapan smart parking sebagai bagian dari upaya pembenahan layanan parkir serta peningkatan PAD Kota Pangkalpinang. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











