Selain Hamenang, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative.
Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan. Pengumuman penetapan tersangka dan penahanan disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Penetapan ketiga tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan pengondisian hasil pemeriksaan atau audit BPK.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
KPK melakukan penahanan terhadap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri hubungan antara pihak pemerintah daerah, pejabat BPK, dan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap ketiganya tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Hamenang Keluar Gedung KPK Mengenakan Rompi Tahanan
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, Hamenang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah terjaring OTT. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis dan berlanjut hingga Jumat.
Berdasarkan pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Hamenang keluar dari gedung pemeriksaan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.31 WIB.
Saat keluar, Bupati Klaten tersebut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya juga tampak diborgol.
Hamenang kemudian menjalani penahanan bersama Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin setelah KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
OTT yang menjerat Hamenang menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses audit BPK. Dalam perkara semacam ini, pemeriksaan penyidik diperlukan untuk mengungkap peran setiap pihak dan memastikan bagaimana dugaan tindak pidana tersebut berlangsung.
KPK Dalami Dugaan Suap dan Pengondisian Audit
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif, pejabat lembaga pemeriksa keuangan negara di tingkat provinsi, serta pihak swasta.
Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan pejabat BPK dalam perkara dugaan suap audit juga menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga independensi dan integritas pemeriksaan keuangan negara.
Audit BPK memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan perlu diusut secara menyeluruh agar proses audit tetap dapat dipercaya.
Meski demikian, rincian mengenai nilai dugaan suap, bentuk kesepakatan, serta peran masing-masing tersangka belum dijelaskan dalam informasi yang disampaikan pada konferensi pers tersebut.
Penyidik KPK masih perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara terperinci, termasuk hubungan antara ketiga tersangka dan dugaan pengondisian hasil audit yang menjadi pokok perkara.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menandai dimulainya tahap penyidikan terhadap ketiganya. Publik kini menunggu perkembangan pengusutan KPK untuk mengetahui konstruksi perkara, dugaan aliran uang, serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki informasi relevan.
KPK diharapkan dapat mengungkap perkara secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











