Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tak Ada Toleransi! Anggota Polri Kedapatan Pakai Vape Terancam Sanksi Disiplin hingga Penjara

Tak Ada Toleransi! Anggota Polri Kedapatan Pakai Vape Terancam Sanksi Disiplin hingga Penjara

  • account_circle Farraz Prakasa
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika cair yang berpotensi disamarkan dalam cairan atau cartridge vape. Selasa (3/11/2026)

Tidak hanya sebatas larangan, Kapolri juga memastikan setiap anggota yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Personel yang menggunakan vape berisi bahan kimia akan diproses melalui mekanisme penegakan disiplin, sedangkan anggota yang terbukti menggunakan vape mengandung narkotika dapat diproses secara pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Suyudi di Gedung Rupatama, Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Suyudi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektrik di lingkungan institusinya. Penindakan akan disesuaikan dengan kandungan zat yang ditemukan serta unsur pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Menurutnya, narkotika cair yang dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik memiliki potensi disamarkan sehingga menyulitkan proses deteksi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Polri untuk melarang penggunaan perangkat vape bagi seluruh personelnya.

“Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang,” ujar Isir.

Larangan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun satuan kerja.

Cakupan kebijakan tersebut meliputi personel di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Artinya, seluruh anggota Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kerja. Dengan demikian, larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku ketika personel mengenakan seragam atau sedang bertugas, tetapi juga dalam aktivitas di luar kedinasan.

Polri juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang masih menggunakan vape setelah aturan diberlakukan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah saluran pengaduan resmi yang telah disediakan kepolisian, termasuk layanan hotline 110, pemindaian QR code yang tersedia di lingkungan Propam, maupun melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres.

“Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres,” katanya.

Penerapan kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal Polri terhadap perilaku anggotanya. Institusi kepolisian dituntut memastikan setiap personel menaati aturan, menjaga profesionalitas, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dengan pemberlakuan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh jajaran Polri diharapkan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Penegakan disiplin dan proses hukum terhadap pelanggaran menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan larangan vape tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh tingkatan organisasi Polri. (Sumber : Suara.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Farraz Prakasa
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kacau! 98 Persen Reklame di Pangkalpinang Ilegal, PAD Terancam Bocor

    Kacau! 98 Persen Reklame di Pangkalpinang Ilegal, PAD Terancam Bocor

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Fakta mencengangkan terungkap dari hasil pendataan terbaru titik-titik reklame di berbagai sudut Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame yang tersebar, tercatat hanya 1,2 persen saja yang memiliki izin resmi. Artinya, lebih dari 98 persen reklame berdiri tanpa legalitas, kondisi yang dinilai mencoreng estetika kota sekaligus berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah […]

  • Tekan Harga Pangan, Hidayat Arsani Turun Langsung Buka Pasar Murah di Terminal Selindung

    Tekan Harga Pangan, Hidayat Arsani Turun Langsung Buka Pasar Murah di Terminal Selindung

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah cepat untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pasar murah dan bazar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang digelar di Terminal Selindung, Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026). Jum’at […]

  • Restu Widiyantoro Gantikan Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk

    Restu Widiyantoro Gantikan Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – PT Timah Tbk (IDX: TINS), anggota Holding Grup MIND ID, resmi melakukan perubahan besar dalam struktur kepengurusannya. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Jumat (2/5/2025), perusahaan mengumumkan pergantian Direktur Utama dari Ahmad Dani Virsal kepada Restu Widiyantoro. Sabtu (3/5/2025) Pergantian ini […]

  • Hakim Beri Pemaafan kepada Penambang Timah Ilegal di Mentok, Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

    Hakim Beri Pemaafan kepada Penambang Timah Ilegal di Mentok, Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MENTOK) — Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap seorang penambang pasir timah tanpa izin bernama Rasdin dalam perkara nomor 90/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk. Putusan tersebut menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan dalam sistem hukum pidana nasional. Kamis (25/6/2026) Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada […]

  • “Garibaldi“ Kapal yang Lebih Banyak Membakar Uang daripada Bahan Bakar

    “Garibaldi“ Kapal yang Lebih Banyak Membakar Uang daripada Bahan Bakar

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Advertisements Pendahuluan Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai lebih dari 80.000 kilometer dan terdiri atas lebih dari 17.000 pulau. Kondisi geografis ini menuntut kapal patroli cepat dan efisien untuk menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah laut. Dalam konteks tersebut, keputusan untuk mengoperasikan atau membeli kapal induk besar seperti Giuseppe Garibaldi-class—kapal induk buatan Italia […]

  • Kejagung Bantah Dalil Nadiem, Tegaskan Proses Hukum Kasus Laptop Chromebook Sesuai Prosedur

    Kejagung Bantah Dalil Nadiem, Tegaskan Proses Hukum Kasus Laptop Chromebook Sesuai Prosedur

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh bukti yang sah. Penegasan itu disampaikan dalam kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025). Sidang praperadilan ini merupakan buntut […]

expand_less