KBOBABEL.COM (MENTOK) — Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap seorang penambang pasir timah tanpa izin bernama Rasdin dalam perkara nomor 90/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk. Putusan tersebut menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan dalam sistem hukum pidana nasional. Kamis (25/6/2026)
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (24/6/2026) oleh hakim tunggal Henki Sitanggang dengan didampingi Panitera Pengganti Marsandi Eka Saputra.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Pengadilan Negeri Mentok, hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang layak dipertimbangkan sehingga terdakwa diberikan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa motif utama terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa izin semata-mata untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Terdakwa melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan membiayai anaknya yang masih bersekolah,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan.
Gunakan Mesin Kecil
Hakim juga mempertimbangkan cara dan skala aktivitas yang dilakukan terdakwa.
Dalam persidangan terungkap bahwa Rasdin hanya menggunakan mesin berukuran kecil untuk mengolah tanah bekas tambang yang sebelumnya telah ditinggalkan oleh pihak lain.
Aktivitas tersebut dilakukan selama sekitar tiga jam.
Namun, selama melakukan penambangan, terdakwa tidak memperoleh hasil timah sama sekali.
“Terdakwa hanya menggunakan mesin kecil untuk mengolah tanah bekas tambang yang ditinggalkan orang lain. Selama tiga jam bekerja, ia tidak mendapatkan hasil apa pun,” ujar Hakim Henki Sitanggang dalam pertimbangan putusan.
Menurut hakim, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tergolong ringan dan tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan.
Pertimbangkan Kondisi Keluarga
Selain mempertimbangkan ringan atau tidaknya perbuatan, pengadilan juga melihat kondisi pribadi terdakwa.
Hakim menilai bahwa pemidanaan yang berat dapat memberikan dampak yang besar terhadap keluarga terdakwa, khususnya anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Aspek kemanusiaan menjadi salah satu dasar utama dalam penerapan pemaafan hakim.
Meskipun ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara atau pidana denda kategori IV, pengadilan menilai bahwa hukuman berat tidak sebanding dengan kondisi yang dihadapi terdakwa.
Karena itu, hakim memilih menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi.
Terapkan KUHP Nasional Baru
Dalam putusannya, hakim menerapkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan apabila terdapat keadaan tertentu yang patut dipertimbangkan.
Pemaafan dapat diberikan apabila terdapat unsur seperti ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, maupun kondisi setelah tindak pidana dilakukan.
Hakim menilai salah satu atau kombinasi dari unsur tersebut sudah cukup untuk menjadi dasar penerapan pemaafan.
Putusan ini sekaligus menjadi salah satu contoh penerapan paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Keadilan Restoratif dan Nilai Kemanusiaan
Melalui KUHP Nasional yang baru, orientasi pemidanaan tidak lagi hanya menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Sistem hukum juga mulai mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas hukuman dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam kasus Rasdin, pengadilan melihat bahwa tujuan hukum tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara.
Hakim menilai bahwa kondisi ekonomi, motif perbuatan, dampak yang ditimbulkan dan masa depan keluarga terdakwa menjadi bagian penting dalam menjatuhkan putusan.
Putusan tersebut sekaligus menjadi perhatian publik karena memberikan gambaran bahwa pengadilan dapat mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan dalam memutus perkara.
Meski demikian, pengadilan tetap menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Namun dalam perkara ini, hakim menilai bahwa keadilan substantif lebih tepat diwujudkan melalui pemaafan hakim dibandingkan dengan hukuman pidana yang berat.
Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal semangat KUHP Nasional yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi. (Sumber : dandapala.com, Editor : KBO Babel)











