Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Dari penangkapan awal tersebut, petugas menemukan 45 cartridge vape merek Yakuza.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta ratusan cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, barang bukti yang disita terdiri atas ratusan cartridge dari beberapa merek. Selain itu, polisi turut mengamankan kristal putih yang diduga sabu dan tiga unit telepon genggam.
“(Kami) mencatat barang bukti berupa 548 kartrid merek Yakuza, 220 kartrid merek Batman, dan 90 kartrid merek Mafia yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas mengamankan kristal putih yang diduga sabu serta tiga unit telepon genggam,” ujar Reynold dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Jika dirinci, jumlah cartridge yang diamankan mencapai 858 unit. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk memastikan kandungan di dalam cairan vape serta mengungkap dugaan jaringan peredarannya.
Polisi Telusuri Pemasok dan Jaringan Peredaran
Reynold menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan zat berbahaya, terutama kalangan generasi muda.
Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dan saksi untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam dugaan peredaran barang terlarang tersebut.
Polisi juga akan memeriksa barang bukti melalui Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan kandungan zat dalam cartridge vape maupun kristal putih yang disita petugas.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.
“Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Wisnu.
Penyidik masih berupaya mengungkap asal-usul ratusan cartridge tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memasok atau mendistribusikannya. Namun, keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Masyarakat Diimbau Waspadai Cairan Vape
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap cairan rokok elektronik yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Ia mengimbau masyarakat tidak menggunakan cairan vape yang tidak diketahui komposisinya. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, produk dengan kandungan yang tidak jelas juga dapat disalahgunakan untuk mengedarkan zat terlarang.
Budi juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Jangan menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui kandungannya. Jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka dan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta penelusuran pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kepastian mengenai kandungan zat dalam seluruh barang bukti dan peran masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











