KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur sipil negara yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah atau SP3AT fiktif. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah administratif menyusul status hukum yang bersangkutan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Rabu (7/1/2026)
Sanksi pemberhentian sementara itu dikenakan kepada Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016 hingga 2019, yang hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dodi diduga terlibat dalam penerbitan dokumen SP3AT fiktif yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar.
Dalam perkara tersebut, Dodi Kusumah tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bersama mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer. Keduanya diduga memiliki peran dalam penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengatakan pemberhentian sementara terhadap Dodi Kusumah dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak Kamis, 11 Desember 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Hefi Nuranda kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Hefi menjelaskan, dasar hukum pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.
Menurut Hefi, pemberhentian sementara ini bukan merupakan sanksi disiplin akhir, melainkan langkah administratif selama proses hukum masih berjalan. Status kepegawaian Dodi Kusumah baru akan ditentukan secara permanen setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini masih bersifat sementara. Pemerintah daerah menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan inkrah, barulah ditentukan sanksi kepegawaian selanjutnya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, lanjut Hefi, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Kasus ini juga dijadikan momentum evaluasi internal untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas aparatur sipil negara.
“Kami ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tegasnya.
Meski telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya, Dodi Kusumah hingga kini masih berstatus sebagai PNS. Oleh karena itu, hak kepegawaiannya belum sepenuhnya dicabut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan masih berhak menerima sebagian penghasilan selama masa pemberhentian sementara.
Hefi memaparkan, selama masa nonaktif tersebut, Dodi hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen. Pengurangan gaji dilakukan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara. Selain itu, tunjangan jabatan secara otomatis dihentikan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Gaji pokok tetap diberikan, tetapi hanya 50 persen, karena selama proses ini yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai PNS,” sebut Hefi.
Adapun tunjangan yang masih diterima oleh Dodi Kusumah selama masa pemberhentian sementara adalah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta kepesertaan jaminan kesehatan melalui BPJS. Hak-hak tersebut tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang berstatus nonaktif sementara.
Hefi juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dodi Kusumah saat ini masih dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang. Penentuan pelanggaran disiplin berat baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
“Kalau nanti sudah ada putusan inkrah dan terbukti bersalah, maka status pelanggaran disiplin akan meningkat menjadi pelanggaran berat,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Namun sebaliknya, apabila pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka seluruh hak kepegawaiannya akan dipulihkan secara penuh.
“Pemerintah daerah akan mengembalikan gaji dan tunjangan yang sempat dipotong, memulihkan nama baik, serta mengembalikan jabatan seperti semula,” pungkas Hefi.
Kasus SP3AT fiktif ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pejabat daerah dan berkaitan dengan praktik mafia tanah. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas guna memberikan keadilan serta kepastian hukum. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)











