Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Jadi Tersangka SP3AT Fiktif, Status PNS Mantan Camat Lepar Pongok Dihentikan Sementara

Jadi Tersangka SP3AT Fiktif, Status PNS Mantan Camat Lepar Pongok Dihentikan Sementara

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur sipil negara yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah atau SP3AT fiktif. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah administratif menyusul status hukum yang bersangkutan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Rabu (7/1/2026)

Sanksi pemberhentian sementara itu dikenakan kepada Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016 hingga 2019, yang hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dodi diduga terlibat dalam penerbitan dokumen SP3AT fiktif yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar.

Dalam perkara tersebut, Dodi Kusumah tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bersama mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer. Keduanya diduga memiliki peran dalam penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengatakan pemberhentian sementara terhadap Dodi Kusumah dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak Kamis, 11 Desember 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memang yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Hefi Nuranda kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.

Hefi menjelaskan, dasar hukum pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.

Menurut Hefi, pemberhentian sementara ini bukan merupakan sanksi disiplin akhir, melainkan langkah administratif selama proses hukum masih berjalan. Status kepegawaian Dodi Kusumah baru akan ditentukan secara permanen setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini masih bersifat sementara. Pemerintah daerah menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan inkrah, barulah ditentukan sanksi kepegawaian selanjutnya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, lanjut Hefi, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Kasus ini juga dijadikan momentum evaluasi internal untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas aparatur sipil negara.

“Kami ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tegasnya.

Meski telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya, Dodi Kusumah hingga kini masih berstatus sebagai PNS. Oleh karena itu, hak kepegawaiannya belum sepenuhnya dicabut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan masih berhak menerima sebagian penghasilan selama masa pemberhentian sementara.

Hefi memaparkan, selama masa nonaktif tersebut, Dodi hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen. Pengurangan gaji dilakukan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara. Selain itu, tunjangan jabatan secara otomatis dihentikan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Gaji pokok tetap diberikan, tetapi hanya 50 persen, karena selama proses ini yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai PNS,” sebut Hefi.

Adapun tunjangan yang masih diterima oleh Dodi Kusumah selama masa pemberhentian sementara adalah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta kepesertaan jaminan kesehatan melalui BPJS. Hak-hak tersebut tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang berstatus nonaktif sementara.

Hefi juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dodi Kusumah saat ini masih dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang. Penentuan pelanggaran disiplin berat baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

“Kalau nanti sudah ada putusan inkrah dan terbukti bersalah, maka status pelanggaran disiplin akan meningkat menjadi pelanggaran berat,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Namun sebaliknya, apabila pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka seluruh hak kepegawaiannya akan dipulihkan secara penuh.

“Pemerintah daerah akan mengembalikan gaji dan tunjangan yang sempat dipotong, memulihkan nama baik, serta mengembalikan jabatan seperti semula,” pungkas Hefi.

Kasus SP3AT fiktif ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pejabat daerah dan berkaitan dengan praktik mafia tanah. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas guna memberikan keadilan serta kepastian hukum. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyelundupan Emas ke Dubai Dibongkar, Polisi Sita Mesin Cek Kadar hingga Mesin Lebur

    Penyelundupan Emas ke Dubai Dibongkar, Polisi Sita Mesin Cek Kadar hingga Mesin Lebur

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Dalam pengembangan tersebut, polisi menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Selasa (18/8/2026) Penggeledahan dilakukan pada Senin (17/8/2026) di sebuah rumah dan kantor […]

  • JAM-Pidmil Kunjungi KSAL, Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Pidana Militer

    JAM-Pidmil Kunjungi KSAL, Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Pidana Militer

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho bersama jajarannya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wisma Elang Angkatan Laut, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (26/5/2025) Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan institusional antara Kejaksaan […]

  • BRI Kanca Tebing Tinggi Gandeng Yayasan Amanah Surya Sejahtera Salurkan Bantuan Sembako

    BRI Kanca Tebing Tinggi Gandeng Yayasan Amanah Surya Sejahtera Salurkan Bantuan Sembako

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Tebing Tinggi) – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Tebing Tinggi melaksanakan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan sebanyak 3.750 paket sembako. Bantuan ini diserahkan secara resmi kepada Yayasan Amanah Surya Sejahtera pada Kamis (13/03/2026), sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan di bidang sosial. Senin (16/3/2026) Program ini merupakan […]

  • Raih Peringkat Dua Nasional, Babel Dibidik KPK Jadi Nomor Satu Pencegahan Korupsi

    Raih Peringkat Dua Nasional, Babel Dibidik KPK Jadi Nomor Satu Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam upaya pencegahan korupsi kembali mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, KPK menyampaikan optimisme bahwa Babel berpotensi menjadi daerah dengan capaian terbaik dalam pencegahan […]

  • OPINI Hukum Kepailitan “Hukum Kepailitan dan Perlindungan terhadap UMKM”

    OPINI Hukum Kepailitan “Hukum Kepailitan dan Perlindungan terhadap UMKM”

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini tidak hanya menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, tetapi juga berperan dalam pemerataan ekonomi dan penguatan ekonomi nasional. Dalam kerangka hukum nasional, keberadaan UMKM diakui dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, […]

  • Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Sorotan, Dewas KPK Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

    Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Sorotan, Dewas KPK Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Senin (3/8/2026) Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan analisis terhadap aduan yang dilaporkan terkait perkara tersebut. Dewas nantinya akan […]

expand_less