Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kabut Asap Indonesia Bikin Singapura Bertindak, Puluhan Perusahaan Sawit dan Kehutanan Jadi Sorotan

Kabut Asap Indonesia Bikin Singapura Bertindak, Puluhan Perusahaan Sawit dan Kehutanan Jadi Sorotan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements
KBOBABEL.COM (SINGAPURA) – Pemerintah Singapura memperluas penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap menyebar hingga melintasi batas negara. Sabtu (24/10/2026)

Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA), otoritas setempat kini meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura dan bergerak dalam sektor perkebunan kelapa sawit serta kehutanan.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan terhadap 10 perusahaan berbasis di luar negeri yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan terkait kebakaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Dengan perkembangan tersebut, sedikitnya 20 perusahaan telah menjadi sasaran permintaan informasi atau pemberitahuan dari otoritas Singapura dalam rangka penyelidikan kabut asap lintas batas.

Dilansir dari AFP, Jumat (23/10/2026), penyelidikan dilakukan untuk menelusuri hubungan bisnis antarbadan usaha, kepemilikan konsesi lahan, serta tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Singapura Telusuri Hubungan Perusahaan dengan Konsesi di Indonesia

NEA menjelaskan bahwa 10 perusahaan yang baru dimintai informasi merupakan badan usaha yang terdaftar di Singapura dan memiliki aktivitas dalam industri kelapa sawit maupun kehutanan.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memiliki konsesi lahan di Indonesia atau mempunyai hubungan bisnis dengan badan usaha lain yang menguasai kawasan konsesi.

Otoritas Singapura meminta sejumlah dokumen untuk mengetahui struktur hubungan perusahaan, termasuk keterkaitan antara entitas usaha yang beroperasi di Singapura dan Indonesia.

Informasi yang diminta mencakup lokasi konsesi, kepemilikan atau penguasaan lahan, langkah pencegahan kebakaran, serta upaya pemadaman yang telah dilakukan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan dengan kebakaran yang menghasilkan kabut asap lintas negara.

Namun, NEA menegaskan bahwa permintaan informasi tidak serta-merta menunjukkan perusahaan bersangkutan telah terbukti menyebabkan kebakaran.

Penentuan tanggung jawab hukum masih bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepuluh Perusahaan Lain Lebih Dulu Dapat Pemberitahuan

Sebelum memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan terdaftar di Singapura, NEA telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di luar negeri.

Sebanyak tujuh perusahaan menerima pemberitahuan pada 16 Oktober 2026 terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Sumatera.

Selanjutnya, tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan pada 19 Oktober 2026 menyusul kebakaran di wilayah Kalimantan.

Melalui pemberitahuan tersebut, otoritas Singapura meminta perusahaan segera mengambil tindakan untuk mengendalikan api dan mencegah kebakaran meluas.

Perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran, menghentikan kegiatan pembakaran, serta memastikan tidak terjadi pembukaan lahan menggunakan api.

Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan informasi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan serta rencana pencegahan kebakaran berikutnya.

NEA juga meminta penjelasan mengenai hubungan kepemilikan dan aktivitas bisnis perusahaan dengan entitas lain yang beroperasi di Indonesia maupun Singapura.

Langkah tersebut bertujuan memperjelas rantai tanggung jawab apabila ditemukan bukti bahwa kegiatan perusahaan menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran udara lintas batas.

Gunakan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), yakni undang-undang Singapura yang mengatur pertanggungjawaban atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi otoritas Singapura untuk menelusuri dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap yang berdampak pada negara tersebut.

Melalui regulasi ini, Singapura berupaya memastikan bahwa persoalan kebakaran lahan tidak hanya dipandang sebagai masalah lingkungan domestik, tetapi juga sebagai persoalan yang memiliki konsekuensi lintas negara.

Meski demikian, penerapan sanksi hukum tetap membutuhkan pembuktian mengenai hubungan antara kebakaran, aktivitas perusahaan, dan dampak pencemaran yang terjadi.

Bentuk Panel Ahli untuk Perkuat Penyelidikan

Untuk mendukung pemeriksaan yang melibatkan perusahaan di beberapa negara, pemerintah Singapura berencana membentuk panel ahli independen.

Panel tersebut akan melibatkan firma hukum, perusahaan audit, serta lembaga investigasi yang memiliki pengalaman menangani pemeriksaan lintas yurisdiksi.

Keterlibatan tenaga profesional diharapkan dapat membantu penelusuran dokumen perusahaan, struktur kepemilikan, hubungan bisnis, dan informasi mengenai konsesi lahan.

Penyelidikan lintas negara dinilai memiliki tantangan tersendiri karena lokasi kebakaran berada di Indonesia, sedangkan dampak polusi udara dapat dirasakan masyarakat Singapura dan negara-negara tetangga.

NEA menyatakan tetap berkomitmen mengidentifikasi perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum.

Hampir Dua Juta Hektare Lahan Indonesia Dilaporkan Terbakar

Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang 2026 dilaporkan mencapai skala yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data lembaga pemantau deforestasi Nusantara Atlas yang dikutip dalam laporan tersebut, hampir dua juta hektare lahan dilaporkan telah terbakar sepanjang tahun ini.

Kebakaran melanda berbagai kawasan, mulai dari hutan, lahan gambut, hingga wilayah perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri.

Sejumlah kawasan terdampak juga disebut memiliki keterkaitan dengan rantai pasokan perusahaan multinasional.

Para ahli menilai kerentanan kebakaran dipengaruhi berbagai faktor, termasuk deforestasi yang berlangsung selama bertahun-tahun serta pengeringan lahan gambut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Lahan gambut yang kehilangan kandungan air menjadi lebih mudah terbakar, sementara api yang menjalar di bawah permukaan tanah dapat menyulitkan proses pemadaman.

Kondisi tersebut diperburuk oleh fenomena El Niño yang kuat, yang memicu kekeringan berkepanjangan dan meningkatkan risiko penyebaran kebakaran.

Kabut Asap Berdampak hingga Malaysia dan Singapura

Dampak kebakaran hutan dan lahan Indonesia tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Kabut asap juga dilaporkan memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara, termasuk Malaysia dan Singapura.

Berdasarkan pemantauan kualitas udara IQAir, Kuala Lumpur dan Singapura kembali masuk dalam daftar 10 kota besar dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia pada Jumat malam (23/10/2026).

Kondisi tersebut menunjukkan luasnya dampak pencemaran udara yang dapat ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya turut menyoroti kemunculan titik panas di kawasan konsesi perusahaan.

Namun, beberapa perusahaan yang dikaitkan dengan kebakaran telah membantah bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Karena itu, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah Singapura menegaskan akan melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla Indonesia serta membuka kemungkinan tindakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan pencemaran kabut asap lintas batas yang membutuhkan pengawasan perusahaan, penegakan hukum, dan kerja sama antarnegara di kawasan Asia Tenggara. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less