
KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Kasus penambangan timah ilegal di lahan milik pemerintah daerah kembali mencuat. Namun publik Bangka Belitung seolah sudah hafal polanya. Jika yang dijerat hukum hanya para penambang di lapangan, cerita itu tak lebih dari “lagu lama”. Apalagi bila yang dikorbankan sekadar pekerja atau kuasa lapangan, sementara aktor yang diduga berada di balik layar tetap tak tersentuh. Kali ini, satu pertanyaan besar mengemuka: akankah Acing benar-benar terseret? Senin (26/1/2026)
Polres Bangka Tengah (Bateng) sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan bijih timah tanpa izin. Keempatnya diketahui merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal tersebut. Ancaman pidana kini sudah di depan mata, bahkan berpotensi “berlebaran” di balik jeruji besi.

Penindakan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang masa berlaku izin operasionalnya telah berakhir. Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Bateng, Iptu Amirham, menjelaskan bahwa petugas Satuan Reserse Kriminal melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah sebelum melakukan penindakan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati delapan orang sedang melakukan aktivitas penambangan. Empat orang berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti itu antara lain satu unit mesin tanah jenis Fuso beserta pompa, satu unit mesin air jenis Donfeng dan pompa, satu buah sakan, satu set selang, satu gulung selang monitor, satu gulung selang tanah, serta satu gulung selang air. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara terorganisir, bukan sekadar kegiatan kecil-kecilan.
Namun sorotan publik tidak berhenti pada penetapan empat tersangka itu. Dari keterangan para tersangka, terungkap bahwa pemilik tambang disebut berinisial Ac alias Acing, sementara kuasa lapangan bernama Frans. Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana peran Acing dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, dan apakah aparat penegak hukum akan menelusurinya hingga tuntas?
Satreskrim Polres Bangka Tengah menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Pernyataan ini tentu memberi harapan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata. Namun publik menunggu pembuktian, bukan sekadar janji normatif yang kerap terdengar dalam kasus-kasus serupa.
Nama Acing sendiri bukan sosok asing dalam pusaran isu penambangan ilegal di Bangka Tengah. Dalam berbagai perbincangan publik, namanya kerap disebut-sebut berada di balik aktivitas tambang tanpa izin di sejumlah lokasi. Salah satunya di kawasan Kenari, Bateng. Namun ironisnya, berbagai penyebutan itu tak pernah berujung pada proses hukum yang jelas dan terbuka.
Pertanyaan lain pun mengemuka: mengapa nyali Acing begitu besar untuk bermain di wilayah penambangan ilegal, bahkan di lahan yang statusnya jelas bermasalah? Apakah ada pihak lain di baliknya yang memberi rasa aman? Jika di balik penambang ada Acing, lalu di balik Acing ada siapa?
Nama Acing juga sempat mencuat dalam kasus besar yang sempat menghebohkan publik, yakni peristiwa “diangkutnya” isi Gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Peristiwa itu bahkan mengarah pada dugaan penjarahan paksa, melibatkan sejumlah oknum yang disebut sebagai bagian dari satgas, dan lagi-lagi menyeret nama Acing. Namun seperti kasus-kasus sebelumnya, gaungnya besar di awal, lalu menghilang tanpa kejelasan hukum.
Kondisi ini memunculkan rasa skeptis di tengah masyarakat. Penegakan hukum dinilai kerap tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Selama yang ditangkap hanya pekerja lapangan, publik akan terus menilai bahwa hukum belum menyentuh akar persoalan.
Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah kasus penambangan ilegal ini akan menjadi babak baru yang berani menyeret aktor utama, atau kembali menjadi “lagu lama” dengan pola yang sama? Publik Bangka Tengah menunggu jawabannya. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)








