Polres Bangka Tengah Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 837 Liter BBM Subsidi, Tiga Pria Jadi Tersangka

Ratusan Liter BBM Subsidi Diangkut Pakai Mobil Pikap, Tiga Pria di Bangka Tengah Jadi Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (24/10/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga pria sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diperlukan.

banner 336x280

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), AS (43), dan NK (43). Mereka diamankan setelah petugas menemukan ratusan liter BBM yang diangkut menggunakan kendaraan pikap di Jalan Raya Lubuk Besar, Kamis (22/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam serta puluhan jerigen berisi BBM dengan total mencapai 837 liter.

BBM tersebut terdiri atas jenis Pertalite dan Bio Solar yang diduga akan dibawa ke wilayah Kecamatan Lubuk Besar untuk diperjualbelikan kembali.

Berawal dari Patroli Polisi di Jalan Raya Lubuk Besar

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satreskrim Polres Bangka Tengah melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Raya Lubuk Besar.

Saat melakukan pengawasan, petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang melintas dengan membawa muatan dalam jumlah cukup banyak.

Kecurigaan tersebut mendorong polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut.

Ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan puluhan jerigen yang berisi bahan bakar minyak, termasuk BBM bersubsidi.

Petugas kemudian meminta keterangan mengenai asal-usul, tujuan pengangkutan, serta dokumen legalitas BBM tersebut.

Namun, berdasarkan informasi awal hasil pemeriksaan, pihak yang terlibat tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan BBM sebagaimana dipersyaratkan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi Kembangkan Penyelidikan hingga Tetapkan Tiga Tersangka

Setelah menemukan ratusan liter BBM, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan kepemilikan bahan bakar tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan BBM yang diamankan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga pria berinisial MS, AS, dan NK.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam kegiatan pengangkutan serta rencana penjualan kembali BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk proses penahanan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

Sementara itu, mobil pikap dan puluhan jerigen berisi BBM turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Distribusi BBM Subsidi Jadi Perhatian Kepolisian

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran dan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

Pengawasan tersebut penting mengingat Pertalite dan Bio Solar merupakan jenis BBM yang penyalurannya diatur pemerintah agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Praktik pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak sah berpotensi mengganggu sistem distribusi serta mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi konsumen yang berhak.

Karena itu, kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

Kasus pengangkutan 837 liter BBM ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan jalur distribusi bahan bakar, termasuk aktivitas pengangkutan dalam jumlah besar menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang.

Proses Hukum Terhadap Tersangka Berlanjut

Saat ini, penyidik Polres Bangka Tengah masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan para tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana.

Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai asal BBM, lokasi pembelian, maupun pihak yang direncanakan menjadi pembeli bahan bakar tersebut.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS, AS, dan NK tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *