Tak Ada Toleransi! Anggota Polri Kedapatan Pakai Vape Terancam Sanksi Disiplin hingga Penjara
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (koma.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika cair yang berpotensi disamarkan dalam cairan atau cartridge vape. Selasa (3/11/2026)
Tidak hanya sebatas larangan, Kapolri juga memastikan setiap anggota yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Personel yang menggunakan vape berisi bahan kimia akan diproses melalui mekanisme penegakan disiplin, sedangkan anggota yang terbukti menggunakan vape mengandung narkotika dapat diproses secara pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi di Gedung Rupatama, Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Suyudi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektrik di lingkungan institusinya. Penindakan akan disesuaikan dengan kandungan zat yang ditemukan serta unsur pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Menurutnya, narkotika cair yang dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik memiliki potensi disamarkan sehingga menyulitkan proses deteksi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Polri untuk melarang penggunaan perangkat vape bagi seluruh personelnya.
“Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang,” ujar Isir.
Larangan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun satuan kerja.
Cakupan kebijakan tersebut meliputi personel di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Artinya, seluruh anggota Polri wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kerja. Dengan demikian, larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku ketika personel mengenakan seragam atau sedang bertugas, tetapi juga dalam aktivitas di luar kedinasan.
Polri juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang masih menggunakan vape setelah aturan diberlakukan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah saluran pengaduan resmi yang telah disediakan kepolisian, termasuk layanan hotline 110, pemindaian QR code yang tersedia di lingkungan Propam, maupun melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres.
“Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres,” katanya.
Penerapan kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal Polri terhadap perilaku anggotanya. Institusi kepolisian dituntut memastikan setiap personel menaati aturan, menjaga profesionalitas, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dengan pemberlakuan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh jajaran Polri diharapkan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Penegakan disiplin dan proses hukum terhadap pelanggaran menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan larangan vape tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh tingkatan organisasi Polri. (Sumber : Suara.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar