Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Sidang Ijazah Hellyana, Ahli Kemendiktisaintek Tegaskan Gelar Akademik Harus Melalui Proses Pembelajaran

Sidang Ijazah Hellyana, Ahli Kemendiktisaintek Tegaskan Gelar Akademik Harus Melalui Proses Pembelajaran

  • account_circle Farraz Prakasa
  • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Hellyana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar Senin (2/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kevin Marbun. Selasa (3/11/2026)

Kehadiran saksi ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, khususnya untuk memberikan penjelasan dari perspektif akademik dan regulasi mengenai persyaratan penerbitan ijazah serta standar penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Di hadapan majelis hakim, Kevin Marbun memaparkan bahwa penerbitan ijazah tidak dapat dilepaskan dari proses pembelajaran yang harus dijalani mahasiswa. Menurutnya, ijazah bukan sekadar dokumen administratif atau tanda kelulusan, melainkan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan melalui proses yang memenuhi ketentuan dan standar nasional pendidikan tinggi.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk proses pembelajaran, pemenuhan standar mutu, serta pelaksanaan kegiatan akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kevin menegaskan, apabila proses pembelajaran tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, maka penggunaan gelar akademik dapat menjadi persoalan hukum.

“Kalau tidak terpenuhi proses pembelajarannya, tidak terpenuhi standar nasional pendidikan tingginya maka penggunaan gelar tentunya sesuatu yang tidak sesuai. Ijazah itu tanda kelulusan saja, tetapi proses di baliknya yang dinamakan dengan mutu dan dijaga pelaksanaannya,” ujar Kevin Marbun dalam persidangan.

Penggunaan Gelar Harus Memenuhi Ketentuan

Lebih lanjut, Kevin menjelaskan bahwa ketentuan perundang-undangan mengatur larangan penggunaan gelar akademik maupun penempatan ijazah apabila diperoleh tanpa melalui proses pendidikan yang semestinya.

Menurutnya, seseorang tidak dapat dianggap berhak menggunakan gelar apabila persyaratan akademik yang menjadi dasar penerbitan ijazah tidak terpenuhi.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung adanya konsekuensi hukum terhadap penggunaan gelar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa setiap gelar akademik harus diperoleh melalui proses pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kembali ke Undang-Undang memang diatur ada larangan untuk seseorang menggunakan gelar, penempatan dari suatu ijazah yang tidak sesuai. Tidak berhak, karena tidak dilakukan proses pembelajaran di belakangnya,” ucapnya.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya memastikan bahwa setiap penerbitan ijazah memiliki dasar akademik yang jelas. Sebab, keabsahan suatu ijazah tidak hanya dilihat dari bentuk fisik maupun dokumen yang diterbitkan perguruan tinggi, tetapi juga harus memperhatikan proses pendidikan yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks perkara yang sedang disidangkan, keterangan ahli tersebut menjadi salah satu materi yang didalami dalam proses pembuktian untuk memberikan pemahaman kepada majelis hakim mengenai standar pendidikan tinggi dan ketentuan penggunaan gelar akademik.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Internasional

Tidak hanya menjelaskan aspek hukum dan akademik, Kevin Marbun juga menguraikan dampak yang dapat ditimbulkan apabila standar pendidikan tinggi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, persoalan penerbitan ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang sesuai dapat berpengaruh terhadap kualitas dan kredibilitas pendidikan tinggi Indonesia.

Salah satu dampak paling mendasar adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi. Padahal, kepercayaan publik merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas dan reputasi sistem pendidikan nasional.

Ia menilai, persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lebih luas hingga ke tingkat internasional. Kepercayaan negara lain terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia dapat ikut terpengaruh apabila standar pendidikan tidak dijalankan secara konsisten.

Hal ini berkaitan dengan pengakuan terhadap kompetensi lulusan Indonesia, terutama ketika mereka memasuki dunia kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Salah satu yang penting yakni kepercayaan publik kita terhadap pendidikan tinggi kita, pada gilirannya berdampak terhadap kepercayaan internasional terhadap pendidikan tinggi kita. Bagaimana lulusan pendidikan tinggi kita nantinya untuk bekerja di luar negeri? Tidak hanya di luar negeri, di dalam negeri pun akan ada pengaruhnya juga karena tingkat kepercayaan itu sangat penting,” ungkapnya.

Keterangan saksi ahli Kemendiktisaintek tersebut menegaskan bahwa pemenuhan standar pendidikan tinggi bukan hanya menyangkut kepentingan individu yang memperoleh ijazah, melainkan juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan kredibilitas pendidikan Indonesia secara keseluruhan.

Persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Hellyana ini selanjutnya menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana seluruh keterangan saksi dan ahli akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengungkap fakta-fakta hukum.

Meski demikian, keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti yang harus dinilai bersama keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Farraz Prakasa
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less