Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Babel Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Babel Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polda Bangka Belitung melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan itu berlaku tak hanya di lingkungan kerja, tapi juga di luar lingkungan kerja. Selasa (3/11/2026)

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).

Tak hanya internal, larangan vape juga berlaku bagi masyarakat yang datang ke lingkungan kerja kepolisian.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sugiyarso menyebutkan larangan ini adalah langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi modus baru penyalahgunaan narkotika.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi penggunaan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” terangnya.

“Personel Polri termasuk ASN pada Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Polda Babel akan gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh jajaran. Pelanggar akan ditindak tegas.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiyarso.

Ia menambahkan, larangan vape ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba, tidak hanya lewat penegakan hukum, tapi juga pembenahan internal.

“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya. (Polda Babel)

  • Penulis: sri rezeki
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less