Skandal Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar, Tiga Pengusaha Bersaksi dalam Sidang Febrie Adriansyah
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). (jawapos.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari kalangan pengusaha untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie bersama dua terdakwa lainnya.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha properti Tan Kian, serta Lustje Dewi Kusuma. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam upaya jaksa mengungkap konstruksi perkara, khususnya dugaan pemerasan dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Febrie Adriansyah yang duduk sebagai terdakwa tampak menyimak keterangan para saksi selama persidangan berlangsung.
Pemeriksaan saksi dari kalangan pengusaha tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai hubungan para pihak, dugaan transaksi keuangan, serta peristiwa yang menjadi dasar penyusunan dakwaan terhadap para terdakwa.
Didakwa Peras Pengusaha Rp55 Miliar
Dalam surat dakwaan, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.
Dugaan pemerasan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara yang kemudian berujung pada permintaan sejumlah uang kepada pihak pengusaha.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, jaksa mendalami dugaan upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui berbagai instrumen keuangan dan kepemilikan aset.
Modus yang diduga digunakan antara lain pemanfaatan puluhan rekening, penyertaan modal pada sejumlah perusahaan, pembelian aset properti, hingga kepemilikan emas batangan.
Seluruh transaksi dan kepemilikan aset tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji melalui keterangan saksi, dokumen transaksi, serta bukti elektronik di persidangan.
JPU Siapkan 103 Saksi dan Lima Ahli
Untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan 103 orang saksi dan lima orang ahli.
Selain menghadirkan saksi, jaksa juga akan mengajukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Banyaknya saksi dan alat bukti yang disiapkan menunjukkan bahwa pembuktian perkara ini akan mengulas berbagai aspek, mulai dari dugaan permintaan uang, hubungan antara para pihak, hingga penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dilakukan JPU untuk memperkuat dakwaan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk menguji keterkaitan keterangan para saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan secara hukum. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Sumber : hukumonline.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar