Tambang Timah Ilegal Diduga Hancurkan HLP Ulim Belitung, Kejati Babel Didesak Turun Tangan
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kondisi hutan lindung Pantai (HLP) Ulim, Membalong akibat tambang timah ilegal. (babelterkini.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Aktivitas pertambangan timah ilegal yang diduga merambah kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Ulim, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, menjadi sorotan. Kerusakan kawasan hutan yang semestinya dilindungi negara tersebut memunculkan keprihatinan berbagai pihak, terutama di tengah upaya pemerintah daerah mempromosikan Belitung sebagai destinasi pariwisata unggulan. Selasa (3/11/2026)
Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan HLP Ulim itu dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran lingkungan, tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki status perlindungan.
Aktivis antikorupsi, Dr Marshal Imar, secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia mendesak kepolisian setempat, mulai dari Polsek hingga Polres Belitung, segera mengambil tindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Marshal, sangat ironis ketika Belitung sedang gencar mempromosikan sektor pariwisata, tetapi di sisi lain kawasan yang memiliki potensi wisata dan nilai ekologis justru diduga dirusak oleh aktivitas tambang ilegal.
“Sungguh ironi di tengah gencar-gencarnya Belitung promosi pariwisata, malah pertambangan ilegal merajalela di dalam objek wisatanya. Terakhir kita dapat kabar ada HLP-nya yang dihajar tambang ilegal. Kenapa harus dibiarkan seperti itu? Semestinya pihak terkait seperti Polsek dan Polres harus segera bertindak, bukan membiarkan,” kata Marshal.
Ia menilai, keberadaan kawasan hutan lindung merupakan tanggung jawab negara yang harus dijaga dan dilindungi dari berbagai bentuk kegiatan ilegal. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin dan berpotensi merusak kawasan hutan.
Marshal juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Apalagi, dampak pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berimplikasi terhadap kerugian negara.
“HLP itu adalah tanggung jawab negara untuk dilindungi dari hal-hal ilegal. Terlebih seperti aktivitas pertambangan. Tentu saja atas ini semua hukum harus segera ditegakkan,” tegasnya.
Minta Kejati Babel Turun Tangan
Lebih jauh, Marshal meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung turun tangan mengusut dugaan perambahan kawasan HLP Ulim.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum di tingkat daerah belum mengambil langkah konkret, Kejati Babel perlu hadir untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius dan menyeluruh.
Ia bahkan mengingatkan bahwa penanganan perkara pertambangan ilegal di kawasan hutan bukan hal baru di Bangka Belitung. Sebelumnya, terdapat perkara tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, yang menyeret nama Ryan Susanto dan Rahadian Ekaputra, yang disebut sebagai Kasi KPHP.
Keduanya pernah diproses dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut pada 2024 lalu.
Marshal menilai, penanganan perkara Bukit Ketok dapat menjadi pembelajaran sekaligus rujukan bagi aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran serupa di Belitung.
“Kasus serupa perambahan HLP pernah terjadi di Belinyu, Bangka, yakni perkara Ryan Susanto dan Rahadian Ekaputra (Kasi KPHP), yang merupakan terpidana perkara tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Belinyu, 2024 lalu. Sukses ditangani dengan pidana tipikor sehingga kerugian negara yang terjadi dapat dituntut kepada para pelakunya,” ungkapnya.
Ia berharap pengalaman penanganan perkara tersebut menjadi dasar bagi Kejati Babel untuk tidak ragu melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas pertambangan di HLP Ulim.
“Yurisprudensi telah ada. Kejati kembali ditantang untuk melakukan penegakan hukum kembali. Kali ini untuk Belitung, biar jadi pembelajaran bagi pemodal dan pemain-pemain tambang ilegal,” tantang doktor ekonomi yang juga berprofesi sebagai dosen tersebut.
Menurut Marshal, pengusutan tidak semestinya hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pembiayaan, pengumpulan, penampungan hingga distribusi pasir timah dari kawasan terlarang tersebut.
Penampung Timah Diduga Berani Beli dengan Harga Tinggi
Di sisi lain, informasi yang dihimpun Babel Pos menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang penampung pasir timah ilegal berinisial Ju. Sosok tersebut disebut-sebut merupakan warga Kampung Baru, Simpang Rusa.
Ju diduga menjadi salah satu pihak yang menampung pasir timah hasil aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, yang bersangkutan tidak turun langsung melakukan aktivitas penambangan.
Pengumpulan pasir timah disebut dilakukan melalui sejumlah kolektor dan meja goyang yang berada di lapangan. Setelah terkumpul, pasir timah tersebut kemudian diduga dibawa ke rumah Ju.
“Di lapangan Ju itu tidak turun langsung. Tapi ada kolektor-kolektornya dan meja goyang. Setelah pasir timah terkumpul, baru diangkut ke rumah Ju,” ungkap salah seorang penambang.
Sumber lainnya menyebutkan, Ju diduga berani membeli pasir timah dengan harga lebih tinggi dibandingkan penampung lainnya. Kondisi tersebut membuat sejumlah kolektor lebih memilih menjual hasil timah kepada pihak yang bersangkutan.
Bahkan, pada Agustus lalu, harga pembelian yang ditawarkan Ju disebut-sebut berada di luar kewajaran sehingga aktivitas transaksi di sejumlah meja goyang milik kolektor lain menjadi sepi.
“Puncaknya di bulan Agustus lalu dia beli timah dengan harga tidak masuk akal. Akhirnya kolektor seperti meja goyang lain sepi, sementara tempat dia yang ramai,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan Ju, termasuk tudingan adanya koordinasi dengan oknum aparat, masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut. Keterangan sumber tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya keterlibatan pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, Babel Pos dan Belitong Ekspres masih berupaya memperoleh konfirmasi serta klarifikasi dari Ju terkait informasi yang berkembang tersebut.
Penegakan Hukum dan Penyelamatan Hutan
Kasus dugaan tambang ilegal di HLP Ulim kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam melindungi kawasan hutan di Belitung. Penanganan yang transparan diperlukan agar dugaan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain penindakan terhadap aktivitas tambang, penelusuran rantai distribusi pasir timah juga dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pemodal, kolektor maupun penampung yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Masyarakat pun menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejati Babel, untuk memastikan kawasan HLP Ulim tidak terus menjadi sasaran aktivitas pertambangan ilegal.
Sebab, perlindungan hutan lindung bukan hanya menyangkut kelestarian lingkungan saat ini, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekosistem dan masa depan Belitung sebagai daerah yang mengandalkan potensi pariwisata alam. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar