Verifikasi Tuntas, KPU Pastikan Ijazah Bakal Calon Pilkada Pangkalpinang Tak Ada yang Palsu

KPU Pangkalpinang Periksa Keaslian Ijazah dan Berkas LHKPN Bakal Calon Pilkada 2025

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memastikan seluruh ijazah para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Ulang 2025 di Pangkalpinang adalah asli. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, usai pihaknya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen para bakal calon. Selasa (8/7/2025)

Sobarian menegaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi ijazah para bakal calon ke instansi-instansi pendidikan terkait. Tidak hanya sebatas konfirmasi, KPU Pangkalpinang juga sudah menerima surat keterangan resmi dari sekolah dan kampus tempat para bakal calon pernah menempuh pendidikan.

banner 336x280

“Dan seluruh instansi terkait menyatakan benar mereka (para bakal calon-red) alumni dan pernah kuliah instansi-instansi terkait itu,” kata Sobarian dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, KPU Pangkalpinang juga telah mencocokkan antara ijazah asli dengan salinan fotokopi yang telah dilegalisir oleh bakal calon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen yang diserahkan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan.

“Sudah kami sandingkan itu bahwa benar ijazahnya asli,” sambung Sobarian.

Di sisi lain, Sobarian juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU masih menunggu kelengkapan dan perbaikan berkas administrasi lain dari para bakal calon. Salah satu dokumen yang masih dinanti adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari beberapa pasangan calon. Meski para bakal calon sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hingga kini mereka belum menerima berkas serah terima dari KPK.

“Mereka sudah melakukan pelaporan di LHKPN, cuma belom menerima berkas serah terimanya itu,” jelasnya.

Sobarian menyebut, biasanya berkas serah terima tersebut bisa diunduh melalui sistem yang digunakan untuk pelaporan LHKPN. Namun, jika dalam beberapa waktu ke depan dokumen tersebut belum juga diterima oleh bakal calon, KPU Pangkalpinang berencana untuk mengambil langkah percepatan.

“Kami juga enggak tau kenapa bisa lama (berkas serah terimanya-red). Kalau dari paslon belum juga menerima, kami akan menyurati KPK-nya supaya bisa dibantu percepatan,” imbuhnya.

Masa verifikasi administrasi bagi bakal calon Pilkada Ulang 2025 sendiri tidak berlangsung lama. Karena itu, Sobarian menegaskan pihaknya akan memastikan semua dokumen calon terpenuhi tepat waktu agar proses tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Dengan verifikasi yang ketat, KPU Pangkalpinang berharap tidak ada persoalan legalitas dokumen yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Ulang 2025 yang menjadi sorotan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *