Lima Kubu Tambang Ilegal di Matras Bebas Beroperasi, Pentinggi KOREM Disebut Tutup Mata

Dugaan Beking Oknum TNI di Tambang Ilegal Matras, Operasi Lancar Meski Jadi Sorotan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Sungailiat) — Aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus berlangsung meskipun sudah menjadi sorotan publik. Informasi dari lapangan menyebutkan kegiatan ini diduga kuat mendapat beking dari oknum aparat, termasuk oknum TNI, sehingga membuat penertiban terkesan mandek. Jumat (15/8/2025)

Pantauan di lokasi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.37 WIB, terlihat sejumlah pekerja dan peralatan tambang masih beroperasi. Lokasi tambang ini berada dekat dengan permukiman warga dan area pantai yang merupakan kawasan rawan kerusakan lingkungan. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan hukum karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

banner 336x280

Sumber terpercaya di lapangan menyebutkan sedikitnya ada lima kubu pengurus yang mengelola tambang tersebut. Operasional di lokasi disebut dikendalikan langsung oleh Yono dan Botak alias Sunan. Di luar lokasi, terdapat kubu lain yang dikoordinir oleh Asiang, Doni, Ali, dan Febri.

“Di lokasi bukan cuma kubu Sunan, ada juga kubu Ali, Asiang, Doni, Febri. Semua masih jalan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Informasi yang beredar menyebutkan, koordinasi antar lima kubu ini dilakukan secara rapi, bahkan disebut melibatkan komunikasi dengan oknum aparat. Dugaan ini semakin kuat karena aktivitas tambang berjalan bebas tanpa gangguan berarti, sementara laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan kebisingan belum mendapat respons tegas.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 55 KUHP mengatur bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana dapat dikenakan hukuman yang sama. Jika dugaan beking oleh oknum aparat terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana umum, pidana militer, dan sanksi etik sesuai aturan institusi.

Aktivis lingkungan di Bangka Belitung menilai keberadaan tambang ilegal di kawasan Matras berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir dan merusak sumber mata pencaharian masyarakat nelayan. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TNI dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dan aktivitas tambang ilegal ini. (Sumber: Krimsustv.online, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *