Perusakan Hutan Produksi Bukit Betung Terbongkar, Polda Babel Bekuk 3 Tersangka

Tiga Penambang Ilegal Ditahan, Dua Excavator Disita di Bukit Betung Sambunggiri

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan produksi Bukit Betung Sambunggiri. Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat dan peralatan pertambangan lainnya. Kamis (28/8/2025)

Penangkapan dilakukan oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Polda Bangka Belitung pada Ahad (24/8/2025). Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Ro (48), Af (20), dan No (56). Ro diketahui berperan sebagai pengurus sekaligus pemilik alat berat, Af bertugas sebagai helper, sedangkan No merupakan operator excavator yang digunakan untuk menggali lahan di dalam kawasan hutan produksi.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiganya sudah berada dalam penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Fauzan, dilansir dari laman tempo, Rabu (27/8/25).

Dari lokasi kegiatan ilegal tersebut, aparat menyita dua unit excavator beserta seperangkat perlengkapan pertambangan yang digunakan untuk merusak kawasan hutan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan liar di dalam kawasan hutan produksi.

Polisi menegaskan, tindakan ketiga pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di Bangka Belitung. Kawasan hutan produksi yang seharusnya dijaga justru dirusak untuk kepentingan tambang ilegal. Hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, banjir, hingga tanah longsor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 89 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah. Polda Bangka Belitung memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di kawasan hutan, terutama di titik-titik rawan penambangan ilegal yang sering menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab.

(Sumber: Tribratanews.polri.go.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *