KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan langkah tegas dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menyikat para penyebar konten provokatif di media sosial. Hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025 berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga kuat sebagai provokator digital terkait aksi unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Kamis (4/9/2025)
Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir setidaknya 592 akun media sosial dan konten provokatif yang dinilai berpotensi memicu kericuhan di tengah masyarakat.
Ajakan Anarkis dan Hasutan Terhadap Negara
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa para pelaku tidak sekadar menyampaikan pendapat di media sosial, melainkan terbukti menyebarkan konten berisi ajakan melawan hukum.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebarkan narasi penjarahan, pembakaran, serta hasutan untuk melawan institusi negara. Konten-konten ini jelas mengarah pada tindakan anarkis dan dapat mengganggu stabilitas nasional,” ujar Himawan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, langkah cepat aparat diperlukan untuk mencegah eskalasi situasi pasca demonstrasi besar yang terjadi di berbagai kota pada akhir Agustus lalu.
Komitmen Jaga Ketertiban Nasional
Menurut Himawan, Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi penyebar kebencian maupun provokator digital. Tindakan tegas ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah meluasnya hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang berpotensi mengancam persatuan bangsa.
“Kami tegaskan, siapa pun yang menggunakan media sosial untuk mengadu domba masyarakat, menyebarkan kebencian, maupun menebar ajakan melawan hukum, pasti akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Tujuh pelaku yang ditangkap kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ajakan melakukan tindak pidana.
“Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Himawan.
Polri juga mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin undang-undang, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan yang memicu kerusuhan.
Patroli Siber Akan Diperketat
Selain penangkapan dan pemblokiran akun, Polri memastikan patroli siber akan terus ditingkatkan. Teknologi analisis big data dan artificial intelligence kini digunakan untuk mendeteksi pola penyebaran hoaks dan konten provokatif secara lebih cepat.
“Setiap aktivitas di ruang digital tetap dalam pengawasan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah terprovokasi, dan jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya,” imbau Himawan.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna media sosial di Indonesia. Polri menekankan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Segala aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan nasional akan ditindak tegas.
“Media sosial harus digunakan sebagai sarana memperkuat persatuan bangsa, bukan sebagai alat memecah belah. Mari kita gunakan ruang digital untuk hal-hal positif yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Himawan.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan stabilitas keamanan pasca aksi unjuk rasa dapat terjaga, dan masyarakat merasa lebih aman dari ancaman provokasi di dunia maya. (Sumber : Newsharian.com, Editor : KBO Babel)










