Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka Barat » Laut Pariwisata Diinvasi Tambang Ilegal, Warga Keranggan: “Kalau Tak Ditutup, Kami Akan Bergerak ke Polres!”

Laut Pariwisata Diinvasi Tambang Ilegal, Warga Keranggan: “Kalau Tak Ditutup, Kami Akan Bergerak ke Polres!”

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Mentok) — Gelombang kemarahan meledak di Balai Desa Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Ratusan warga dari tiga dusun — Keranggan Atas, Tengah, dan Bawah — bersatu menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) yang diam-diam mulai beroperasi di perairan Laut Keranggan. Rabu (7/5/2025).

Aksi itu berlangsung panas dan emosional, dipicu ketidakadilan serta ancaman terhadap lingkungan pesisir yang selama ini menjadi aset wisata masyarakat.

Sekitar pukul 20.00 WIB, halaman balai desa dipadati massa yang menuntut kejelasan dan penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut.

Warga menilai tambang itu tidak hanya mencederai hak mereka, tetapi juga berpotensi memecah persatuan sosial karena dikelola oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat.

“Kami hanya dapat 55 ribu per KK. Padahal mereka bilang mewakili warga. Mana ada tambang ilegal di laut pariwisata bisa dibilang legal. Kalau masih buka, berarti ada beking di belakang,” ungkap SR, salah satu ibu rumah tangga dengan nada tegas.

YL, warga lainnya, mengungkap bahwa situasi di pesisir pada sore hari sudah memanas.

“Sempat nyaris saling serang pakai sajam. Jadi mending ditutup saja. Kalau tidak, ini bakal tambah parah dan tidak kondusif,” ujarnya saat diwawancarai tim media KBO Babel.

Haidir selaku RW, didampingi RT Mul dan RT Rusmin, menyambut kedatangan warga dan mendengar langsung keluhan yang mereka sampaikan.

Ia mengakui bahwa konflik ini belum pernah terjadi sebelumnya. Namun karena masyarakat merasa dirugikan secara ekonomi dan sosial, kemarahan akhirnya meledak.

Dalam konteks hukum, tuntutan warga memiliki dasar kuat. Aktivitas tambang tanpa izin resmi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih lanjut, warga juga dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Dengan kata lain, aspirasi masyarakat Keranggan merupakan bentuk pembelaan atas hak konstitusionalnya.

Mereka bukan hanya menolak tambang ilegal, tapi juga menuntut perlindungan atas ruang hidup, keamanan, dan warisan alam bagi generasi mendatang.

Mereka pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak. “Kalau tidak ditindak, jangan salahkan kami akan turun aksi ke Polres bahkan ke Bupati,” pungkas YL mewakili suara ibu-ibu Keranggan.

Konflik ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat terkait, bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketegasan negara dalam menindak pelaku tambang ilegal adalah kunci menjaga ketertiban dan keadilan sosial. (Yopi/KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Ancaman, Tetapi Peluang: Mengapa PLTN Pertama Penting bagi Masa Depan Energi Indonesia

    Bukan Ancaman, Tetapi Peluang: Mengapa PLTN Pertama Penting bagi Masa Depan Energi Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Sekitar dua bulan lalu, Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang memperbarui KEN sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. PP KEN merupakan bagian dari green legislation, seperangkat peraturan yang dikeluarkan untuk mendukung pencapaian transisi energi menuju Net Zero Emission. Tentu, […]

  • Jejak Cukong Malaysia di Balik 80 Karung Timah Ilegal di Bangka

    Jejak Cukong Malaysia di Balik 80 Karung Timah Ilegal di Bangka

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Sungailiat) – Sebanyak 80 karung timah yang diduga akan diselundupkan ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diamankan oleh Tim Trisula Lanal Babel pada Senin (11/8) malam. Total timah tersebut diperkirakan memiliki berat mencapai 4 ton. Rabu (13/8/2025) Informasi yang diperoleh menyebutkan, timah itu ditemukan di salah satu kebun yang berada di […]

  • Zulkifli 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp30,5 Miliar: INPEST Minta Kerugian Negara Dikembalikan

    Zulkifli 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp30,5 Miliar: INPEST Minta Kerugian Negara Dikembalikan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PEKANBARU) – Vonis korupsi dana PI 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menyeret tiga terdakwa ke hukuman berbeda. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman paling berat kepada Zulkifli, yakni 12 tahun penjara. Sabtu (12/9/2026) Putusan terhadap perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp64,22 miliar berdasarkan audit […]

  • Disambut Hangat Pemprov dan Kapolda, Komisi III DPR RI Gelar Kunker di Bangka Belitung

    Disambut Hangat Pemprov dan Kapolda, Komisi III DPR RI Gelar Kunker di Bangka Belitung

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Jumat (19/9/2025). Kehadiran para wakil rakyat dari Senayan ini disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Provinsi Babel, Kepolisian Daerah (Polda) Babel, dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sabtu (20/9/2025) […]

  • Pendaftaran Segera Ditutup, 171 Peserta Berebut Masuk Pemali Boarding School

    Pendaftaran Segera Ditutup, 171 Peserta Berebut Masuk Pemali Boarding School

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menarik perhatian masyarakat. Sejak dibuka pada 2 Maret 2026 tercatat sudah sebanyak 171 peserta yang mendaftarkan diri hingga Rabu (8/4/2026). Jumat (10/4/2026) Pendaftaran Kelas Beasiswa PT TIMAH akan ditutup pada 10 April 2026 dan pendaftaran dapat […]

  • Pemkab Bangka Barat Desak ASDP Percepat Pembangunan Dermaga Kedua Tanjung Kalian

    Pemkab Bangka Barat Desak ASDP Percepat Pembangunan Dermaga Kedua Tanjung Kalian

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat terus mendorong PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk segera merealisasikan pembangunan dermaga kedua di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Upaya percepatan ini dinilai penting untuk meningkatkan kelancaran arus transportasi laut menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, serta mengurai penumpukan kendaraan yang selama ini kerap terjadi. Rabu […]

expand_less