Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Rp4,5 Miliar Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya

Empat Tahun Kabur dari Hukuman, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Datangi Kejari Surabaya Tanpa Pengawalan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SURABAYA) – Pelarian panjang terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar akhirnya berakhir. Setelah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Liem Susilowati (54) memilih menyerahkan diri secara sukarela kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sore. Selasa (23/6/2026)

Tidak ada aksi pengejaran dramatis ataupun penangkapan paksa oleh aparat penegak hukum. Perempuan yang selama bertahun-tahun hidup dalam persembunyian itu justru datang seorang diri dengan berjalan kaki memasuki kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB.

banner 336x280

Keputusan tersebut diambil setelah tekanan psikologis yang dialaminya selama menjadi buronan semakin berat. Ketakutan, kecemasan, dan rasa tidak tenang yang terus menghantuinya membuat Liem akhirnya memilih menghadapi proses hukum yang selama ini dihindarinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penyerahan diri tersebut menjadi akhir dari pelarian salah satu terpidana kasus korupsi yang telah lama menjadi target Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan.

“Terpidana datang sendiri ke Kejari Surabaya dan menyerahkan diri setelah mengalami tekanan psikologis pasca penangkapan anggota keluarganya yang juga terlibat dalam perkara yang sama,” ujar Putu Arya.

Empat Tahun Hidup Dalam Persembunyian

Selama empat tahun terakhir, Liem diketahui berhasil menghindari proses eksekusi hukum. Ia menjalani kehidupan yang jauh dari sorotan publik dan berusaha menghapus jejak keberadaannya.

Dalam masa pelariannya, Liem bahkan disebut menjalani aktivitas sebagai seorang pemuka agama atau pendeta di salah satu rumah ibadah di Kota Surabaya. Dengan identitas dan kehidupan baru tersebut, ia berusaha membangun citra yang berbeda dari masa lalunya sebagai terpidana kasus korupsi.

Setiap pekan, ia tampil di hadapan jemaat untuk menyampaikan khotbah dan pelayanan keagamaan. Namun di balik aktivitas tersebut, Liem tetap hidup dalam bayang-bayang statusnya sebagai buronan.

Meski secara fisik bebas bergerak dan menjalankan aktivitas sehari-hari, kondisi mentalnya disebut tidak pernah benar-benar tenang. Ancaman penangkapan sewaktu-waktu terus menghantui kehidupannya.

Situasi itu berubah drastis ketika Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya berhasil menangkap dua buronan lain yang juga terlibat dalam perkara korupsi yang sama.

Penangkapan Keluarga Jadi Titik Balik

Momentum yang mengubah keputusan Liem terjadi pada Selasa (2/6/2026) saat Tim Tabur Kejari Surabaya berhasil mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Kedua orang tersebut bukan sekadar rekan dalam perkara korupsi kredit fiktif, melainkan kakak kandung dan keponakan laki-laki Liem sendiri.

Penangkapan itu memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi Liem. Ia menyadari bahwa aparat penegak hukum masih terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang belum menjalani hukuman.

Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, anggota keluarganya yang selama ini berusaha menghilangkan jejak dan berpindah-pindah tempat tetap berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim kejaksaan.

Kesadaran tersebut membuat rasa aman yang selama ini dibangunnya runtuh dalam waktu singkat.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana merasa takut, bingung, dan mengalami kesulitan tidur. Kondisi itulah yang akhirnya membuat dia memutuskan menyerahkan diri,” kata Putu Arya.

Diliputi Ketakutan dan Kecemasan

Menurut Kejari Surabaya, sejak mendengar kabar penangkapan tersebut, kondisi psikologis Liem semakin menurun. Ia dilanda ketakutan yang berkepanjangan dan mulai kehilangan ketenangan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Perasaan cemas bahwa dirinya akan segera ditangkap membuatnya sulit beristirahat. Rasa khawatir terus muncul setiap saat, terutama ketika melihat keberhasilan aparat menangkap anggota keluarganya yang juga berstatus buron.

Selama bertahun-tahun, Liem berusaha menghindari konsekuensi hukum atas perbuatannya. Namun tekanan batin yang terus menumpuk akhirnya membuat dirinya mengambil keputusan untuk menghentikan pelarian.

Daripada terus hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan, ia memilih datang langsung ke kantor kejaksaan dan menyerahkan diri secara sukarela.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri masa pelarian yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Vonis Sudah Inkrah

Meski baru menyerahkan diri pada tahun 2026, proses hukum terhadap Liem sebenarnya telah lama selesai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis melalui sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, Liem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit modal kerja fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun kepada Liem.

Setelah menyerahkan diri, Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya segera melakukan pemeriksaan administrasi sebelum melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut.

Lima Terpidana Akhirnya Tuntas Dieksekusi

Dengan menyerahnya Liem Susilowati, seluruh terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif tersebut kini telah berhasil dieksekusi.

Sebelumnya, kakak kandung Liem, Liauw Inggarwati, divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar.

Sementara itu, Bastian Widjaja yang merupakan keponakan Liem dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dua terpidana lainnya, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah lebih dahulu menjalani proses eksekusi dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut telah menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.

Langsung Dikirim ke Lapas Perempuan

Usai proses administrasi selesai dilakukan, Liem langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Surabaya yang berlokasi di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Di tempat itulah ia akan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi terhadap seluruh terpidana kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi dari proses hukum.

Putu Arya juga menyampaikan pesan kepada para DPO lainnya agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan oleh aparat.

“Ini menjadi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus melakukan pencarian dan penindakan terhadap para terpidana yang belum menjalani hukumannya,” tegasnya.

Berakhirnya pelarian Liem Susilowati menutup satu babak panjang kasus korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Langkah kaki yang membawanya menuju kantor Kejari Surabaya bukan hanya mengakhiri statusnya sebagai buronan, tetapi juga menjadi akhir dari kehidupan penuh ketakutan yang selama empat tahun terakhir terus membayanginya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *