Puluhan TI Hancur di Lahan HGU PT GML, Penambang Geram Bakar Fasilitas Mitra PT Timah

Penambang di Kepala Burung Ngamuk, Fasilitas Tambang CV TMR Dibakar Usai 30 TI Dirusak

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) — Suasana di kawasan Kepala Burung, Kabupaten Bangka, memanas setelah terjadi aksi pembakaran fasilitas tambang milik CV TMR oleh puluhan penambang lokal. Insiden ini dipicu oleh penertiban tambang rakyat yang berujung pada penghancuran puluhan unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis sebu milik warga di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) yang masuk dalam wilayah konsesi PT Timah Tbk. Kamis (23/10/2025)

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sore dan memuncak pada Rabu (22/10/2025). Berdasarkan informasi di lapangan, penertiban dilakukan oleh pihak CV TMR selaku mitra tambang PT Timah, dengan pengawalan petugas keamanan perusahaan. Dalam proses tersebut, sekitar 30 unit alat TI milik masyarakat dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator.

banner 336x280

Aksi penertiban itu sontak memicu kemarahan warga penambang yang merasa dirugikan. Puluhan penambang kemudian mendatangi lokasi camp tambang CV TMR di kawasan Kepala Burung. Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas tambang milik CV tersebut. Api sempat membesar sebelum akhirnya mereda usai pihak keamanan dan aparat setempat turun tangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak aparat penegak hukum, termasuk Polsek setempat, mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas penghancuran alat tambang warga. Belum diketahui secara pasti apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah pemilik HGU PT GML atau inisiatif pihak CV TMR selaku mitra tambang PT Timah.

Sementara itu, petugas dan perwakilan CV TMR, bersama pihak PT Timah, terlihat berada di lokasi pasca-insiden untuk menenangkan situasi dan melakukan pendataan kerugian.

Kronologi Ketegangan

Sehari sebelum insiden, pihak CV TMR diketahui telah mengimbau warga agar menghentikan aktivitas penambangan di parit atau kanal air yang berada di dalam areal HGU PT GML. CV TMR meminta masyarakat memindahkan aktivitas tambang ke lokasi lain yang disebut sebagai blok resmi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.

Namun, menurut keterangan sejumlah sumber dan video yang beredar di media sosial, warga menolak imbauan tersebut karena merasa sudah lama menambang di kawasan itu tanpa kejelasan ganti rugi. Dalam video yang beredar, seorang perwakilan CV TMR berinisial BSTM meminta warga hanya menambang di area yang telah ditentukan dan tidak mengatasnamakan perwakilan desa.

Penambang menyebutkan, mereka telah beraktivitas sejak awal pekan menggunakan TI jenis sebu untuk mengais sisa pasir timah di kanal bekas tambang lama. Namun, kegiatan mereka tiba-tiba dihentikan oleh pihak CV TMR dengan alasan tidak sesuai blok tambang yang ditetapkan perusahaan.

Legalitas CV TMR Dipertanyakan

Hingga kini, status legalitas operasi CV TMR juga masih menuai tanda tanya. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas tambang yang dijalankan CV TMR baru mengantongi Surat Perintah Uji Coba Tambang (SPUCT) dari Bidang Pengawasan Tambang Darat Bangka Induk (Wasprod), bukan SPK penuh dari PT Timah Tbk.

Meski demikian, CV TMR sudah melakukan penambangan aktif selama sebulan terakhir di area HGU PT GML dengan luas blok kerja mencapai ratusan hektar. Dikatakan pula bahwa selama operasi tersebut, pihak CV telah menghasilkan puluhan ton pasir timah dari lahan yang dikelolanya.

Namun, masyarakat penambang mengaku keberatan karena harga pembelian ore timah yang ditetapkan pihak CV sangat rendah, yakni hanya sekitar Rp100.000 per kilogram. Kondisi itu memicu kekecewaan dan penolakan warga untuk bekerja sama di bawah sistem kemitraan tersebut.

“Warga sudah merasa dirugikan, alat mereka dirusak dan harga timah juga tidak wajar. Wajar saja kalau mereka marah,” ujar salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.

Belum Ada Respons PT Timah

Upaya konfirmasi media kepada PT Timah Tbk, melalui Kepala Bidang Pengawasan Tambang Bangka Induk, terkait insiden penghancuran alat TI warga serta pembakaran fasilitas milik CV TMR, hingga kini belum mendapat tanggapan.

Sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki peristiwa ini untuk mencegah konflik lebih luas antara masyarakat penambang dan pihak mitra tambang.

Situasi di sekitar lokasi kini dilaporkan berangsur kondusif, meski aparat keamanan masih berjaga untuk mengantisipasi aksi susulan. Peristiwa ini kembali membuka luka lama terkait persoalan tumpang tindih lahan, ketidakjelasan izin operasi tambang, serta minimnya komunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat lokal di wilayah tambang timah Bangka. (Sumber : Salam Waras, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *