KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengeluarkan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan tambang, termasuk PT Timah, untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Selasa (5/5/2026)
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi bersama perwakilan nelayan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Babel, Senin (4/5/2026). Audiensi digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat pesisir yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas tambang di kawasan yang selama ini menjadi zona tangkap ikan.
Dalam forum tersebut, Didit menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan serta konfirmasi dari dinas terkait, lokasi yang dipermasalahkan bukan merupakan wilayah pertambangan, melainkan zona tangkap nelayan yang dilindungi.
“Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi bersama dinas terkait, jelas bahwa wilayah tersebut adalah zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Didit kepada awak media usai audiensi.
Ia menilai keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku, yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran regulasi. Oleh karena itu, kami meminta seluruh aktivitas pertambangan di zona tersebut segera dihentikan,” ujarnya.
DPRD Babel juga meminta kepada pihak Kuasa Usaha Pertambangan (KUP) yang beroperasi di wilayah Bangka Barat dan Bangka untuk segera mengosongkan area tersebut dari aktivitas tambang. Langkah ini dinilai penting guna mengembalikan fungsi kawasan sebagai sumber mata pencaharian utama nelayan.
Sebagai tindak lanjut, Didit meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan penertiban. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Kelautan dan aparat kepolisian, agar penegakan aturan berjalan efektif.
“Saya minta Satpol PP segera bergerak ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di zona tangkap nelayan tersebut,” katanya.
Menurut Didit, keberadaan tambang di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebagian besar warga di Desa Tanjung Niur menggantungkan hidup dari hasil laut, sehingga aktivitas tambang dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi mereka.
“Hampir 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan. Jika zona tangkap mereka terganggu, maka dampaknya langsung pada penghasilan dan kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menyoroti komitmen perusahaan tambang, termasuk PT Timah, dalam mematuhi regulasi serta menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. DPRD menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kita akan kawal terus. Yang paling penting adalah komitmen dari perusahaan, khususnya PT Timah, untuk menghentikan aktivitas di zona tangkap nelayan. Ini tidak bisa ditawar,” tegas Didit.
Perwakilan nelayan yang hadir dalam audiensi menyampaikan harapan agar pemerintah dan DPRD benar-benar serius dalam menindaklanjuti persoalan ini. Mereka meminta adanya tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan.
Para nelayan mengaku aktivitas tambang telah berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan serta merusak ekosistem laut di sekitar wilayah mereka. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk jika tidak segera ditangani.
DPRD Babel menegaskan bahwa perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir harus menjadi prioritas. Selain itu, keberlanjutan lingkungan juga menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan.
Dengan adanya ultimatum ini, DPRD berharap seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang di zona tangkap nelayan. Penegakan aturan yang tegas dinilai menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlangsungan hidup masyarakat. (Sandy Batman/KBO Babel)











