KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Kepastian ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran para tenaga non-ASN di tengah isu pengurangan PPPK yang sempat mencuat di sejumlah daerah. Selasa (5/5/2026)
Menurut Saparudin, kondisi keuangan daerah Kota Pangkalpinang saat ini masih tergolong sehat dan mampu mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji serta tunjangan bagi seluruh PPPK.
“Kita tidak ada pemangkasan. Anggaran kita cukup untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran kita masih mencukupi,” ujar Saparudin saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga stabilitas pelayanan publik. Keberadaan PPPK dinilai memiliki peran penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, terutama di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkot Pangkalpinang tidak akan mengikuti langkah sejumlah daerah lain yang melakukan penyesuaian jumlah PPPK akibat keterbatasan anggaran. Sebelumnya, isu pemangkasan PPPK mencuat setelah adanya kebijakan serupa di daerah tetangga, yang memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer.
Saparudin menjelaskan bahwa pemerintah kota telah melakukan perencanaan anggaran secara matang, sehingga kebutuhan belanja pegawai dapat terpenuhi tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Ia juga memastikan bahwa keberlanjutan status PPPK tetap menjadi prioritas dalam kebijakan kepegawaian daerah.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga memberikan perhatian terhadap skema PPPK paruh waktu. Skema ini dinilai sebagai solusi dalam penataan tenaga honorer, sekaligus mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer secara bertahap.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja secara massal. Semua kita tata sesuai aturan, tetapi tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan pegawai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saparudin menekankan bahwa keberadaan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian kerja serta jaminan kesejahteraan bagi para pegawai.
Kebijakan ini disambut positif oleh para PPPK di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Mereka mengaku lega dengan adanya kepastian tersebut, mengingat isu pemangkasan sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan pekerjaan mereka.
Dengan adanya jaminan dari pemerintah daerah, diharapkan para PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemkot Pangkalpinang juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem kepegawaian guna menciptakan birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjaga keseimbangan antara pengelolaan anggaran dan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya bagi para pegawai non-ASN yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babe)











