KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) kembali menyoroti praktik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Kali ini, perhatian publik tertuju pada Samori Ade, Kasidik Pidsus Kejati Babel, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tanpa dasar hukum yang jelas dan merugikan masyarakat. Sabtu (20/9/2025)
Desakan itu disampaikan langsung oleh CIC melalui surat resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung). CIC menilai tindakan Samori Ade sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan merampas hak-hak warga negara kecil di Babel, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan.
“CIC menekankan, ini bukan soal membenci pemberantasan korupsi. Justru kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap koruptor. Tapi yang terjadi di Kejati Babel adalah abuse of power. Ada indikasi jaksa nakal yang menyita tiga unit mobil milik warga tanpa surat resmi,” ujar Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).
Dijelaskan, penyitaan mobil dilakukan dengan modus yang sangat kontroversial. Dua unit mobil diambil paksa saat terparkir di rumah warga, sedangkan satu unit lainnya dirampas saat berada di jalan. Adapun tiga unit mobil yang menjadi sasaran adalah 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins, dan 1 unit Strada Triton double cabin. CIC menegaskan, ketiga kendaraan tersebut tidak memiliki kaitan dengan terpidana Rian Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Babel.
Kasus penyitaan ini telah berlangsung sejak 13 Maret 2024, namun baru terkuak setelah laporan korban diterima oleh DPP CIC. Menurut DJ Sembiring, publik kini mempertanyakan kredibilitas Kejati Babel karena praktik-praktik semacam ini merusak citra Adhyaksa sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
“Kerugian yang dialami korban sangat miris. Jangan sampai ada manipulasi data atau dokumen. Penegakan hukum harus nyata, terukur, dan pasti. Bukan sekadar karangan atau ucapan semata,” tegas Sembiring.
Selain kasus penyitaan mobil, CIC juga menyoroti dua kasus lain yang dianggap masih pasif di tangan Kejati Babel. Hal ini, menurut Sembiring, menunjukkan lemahnya integritas dan mental sejumlah jaksa di wilayah tersebut. Oleh karena itu, CIC mendesak Jaksa Agung agar melakukan “revolusi mental” terhadap seluruh jajaran Kejati Babel. Jika perlu, Samori Ade harus dicopot dan dipecat dari jabatannya.
“Revolusi mental jaksa bukan sekadar jargon. Ini adalah peringatan keras dari CIC: jangan jadikan hukum sebagai alat bisnis. Jika benar ingin memberantas korupsi, lakukan dengan adil, terukur, dan transparan,” ujar Sembiring.
CIC menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketua Umum CIC, R. Bambang, SS, menegaskan seluruh jajaran DPW dan DPD CIC se-Indonesia telah diberi instruksi untuk mengungkap dan melaporkan setiap temuan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.
“CIC adalah lembaga yang mendukung penegakan hukum. Namun bila ada jaksa yang busuk dan nakal, saya akan sikat dan laporkan ke Jaksa Agung serta Jamwas Kejagung. Penyitaan tiga unit mobil yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Rian Susanto jelas menimbulkan kejanggalan. Dari penelusuran kami, ketiga mobil tersebut diduga sudah dibawa oleh Samori Ade dan kini berada di Bengkulu,” ungkap R. Bambang, SS, saat kunjungannya ke Kejati Babel pada Selasa (16/9/2025) lalu.
CIC juga menekankan bahwa ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait integritas jaksa harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Burhanuddin sebelumnya pernah menyatakan, “Saya tidak butuh jaksa yang pintar, tapi saya butuh jaksa yang memiliki integritas tinggi. Jadi kalau tidak bisa, silakan keluar.”
CIC menilai pernyataan tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh jaksa di Indonesia, termasuk di Kejati Babel, untuk menegakkan hukum secara bersih dan profesional.
Dengan desakan ini, CIC berharap Jaksa Agung segera menindak tegas Samori Ade melalui jalur hukum yang transparan. Lembaga itu juga meminta seluruh satuan kerja Kejaksaan dari tingkat Kajati hingga Kajari di seluruh Indonesia menegakkan hukum yang hakiki, adil, dan tidak berpihak. CIC menegaskan, upaya pemberantasan korupsi hanya akan bermakna jika seluruh aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip integritas dan profesionalisme, bukan dengan cara intimidasi atau penyalahgunaan wewenang.
Kejadian ini pun menjadi pelajaran penting bagi publik bahwa pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan agar proses hukum tidak disalahgunakan. CIC menekankan perannya sebagai pengawal penegakan hukum sekaligus pelindung hak-hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban praktik tidak profesional di institusi hukum. (Sumber : Berita5, Editor : KBO Babel)